PajakOnline.com—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mencatat, realisasi penerimaan perpajakan DKI Jakarta mencapai Rp201,33 triliun.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Abdul Manan menjelaskan, realisasi perpajakan termasuk bea cukai sebesar Rp201,33 triliun atau 34,53 persen dari target Rp 1.142,73 triliun. Rinciannya terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Rp109,33 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp91,26 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp12,17 miliar, cukai Rp50,26 miliar, dan pajak lainnya Rp668,7 miliar.
“Kinerja penerimaan perpajakan hingga 28 Februari 2023, ditopang oleh aktivitas ekonomi yang mulai meningkat. Faktor lainnya adalah adanya pertumbuhan yang cukup baik di sektor-sektor yang masih didukung oleh harga komoditas,” ungkap Manan dalam Konferensi Pers Kinerja APBN Regional, dikutip hari ini.
Secara keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional DKI Jakarta sampai dengan 28 Februari 2023 mencapai Rp246,45 triliun atau 18,12 persen dari target. Kinerja yang positif ini menandakan perekonomian wilayah DKI Jakarta semakin menguat setelah dihantam pandemi selama dua tahun terakhir ini.
“Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya ini meningkat 37,67 persen atau naik sekitar Rp 67,43 triliun. Jadi, memang ini cukup menggembirakan dan kita harapkan peningkatan ini terus berlanjut,” kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo dalam konferensi pers yang sama.
Dia menyebutkan, ekonomi DKI Jakarta semakin menguat, terbukti dengan realisasi pendapatan dan hibah yang positif diikuti belanja sebesar Rp40,35 triliun atau 6,74 persen dari pagu. Hal ini berdampak pada surplus regional sebesar Rp206,10 triliun atau 27,06 persen dari target.
Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Hari Prabowo menambahkan, sepanjang Februari 2023, sektor perdagangan menjadi penopang penerimaan perpajakan melalui aktivitas penjualan on-line marketplace; aktivitas impor oleh perusahaan teknologi, elektronik dan ritel. Secara spesifik, realisasi bea dan cukai yang tumbuh sebesar 14,07 persen didorong oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.
“Importasi komoditas utama yang didominasi oleh mobil, parts dan aksesoris mobil turut menjadi penyumbang utama dalam peningkatan penerimaan bea masuk, yang menjadi kontributor penerimaan kami,” kata Hari.
Selain itu, pendapatan regional DKI Jakarta juga disumbang oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengalami pertumbuhan sebesar 58,75 persen dibanding periode yang sama tahun 2022 atau sebesar Rp 41,73 triliun. Realisasi PNBP ini sebesar 21,42 persen dari target Rp 194,73 triliun.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Didik Hariyanto mengatakan kinerja PNBP yang positif, salah satunya didorong oleh adanya kebijakan pengenaan tarif bea lelang 0 persen persen bagi pembeli dan 1 persen bagi penjual. “Makin bertambahnya pejabat lelang kelas II di wilayah DKI Jakarta mengindikasikan transaksi jual beli melalui lelang makin diminati oleh masyarakat. Hal ini memberikan potensi PNBP yang makin bertambah dari sektor lelang,” kata Didik.