PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi
penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Mei 2024 masih minus 35,7%. Kontraksi ini tercatat paling dalam dibandingkan dengan pos penerimaan pajak lainnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan terjadi seiring dengan penurunan harga komoditas. Kondisi tersebut menyebabkan profitabilitas perusahaan menurun sehingga berefek pada PPh badan yang disetorkan.
“Ini artinya perusahaan-perusahaan mengalami penurunan signifikan dari sisi profitabilitasnya, terutama mereka yang berkaitan dengan komoditas,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).
Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan secara neto memang lebih dalam jika dibandingkan dengan secara bruto. Hal ini terjadi karena penerimaan pajak secara neto telah mempertimbangkan restitusi yang mengalami peningkatan.
Kontraksi PPh badan tersebut berbanding terbalik dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Hingga Mei 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan mencapai 19,5% secara neto dan 24,8% secara bruto.
Namun demikian, PPh badan ini masih menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua terhadap total penerimaan pajak hingga Mei 2024. PPh bada memiliki kontribusi sebesar 20,2% dari total penerimaan pajak.
Kontribusi PPh badan terhadap penerimaan pajak hanya kalah dari PPN dalam negeri yang mencapai 21,9%. Hingga akhir Mei 2024, realisasi total penerimaan pajak mencapai Rp760,38 triliun atau setara 38,23% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 8,4% secara tahunan.
Baca Juga: