PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak perorangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah menggunakan skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% sejak tahun 2018 masih tetap dapat menggunakannya hingga tahun 2024 ini. Skema Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% yang berlaku sebagai tarif final bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktu.
Sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk wajib pajak badan perseroan terbatas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, jangka waktu berlakunya skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dihitung sejak Wajib Pajak (WP) terdaftar. Untuk WP yang mendaftar setelah tahun 2018, periode dimulai dari saat pendaftaran, sedangkan bagi WP yang sudah terdaftar sebelum tahun 2018, periode dimulai sejak tahun 2018.
“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” kata Dwi dalam keterangannya dikutip Senin (29/1/2024).
Selain berdasarkan masa berlakunya, tarif PPh Final 0,5% ini dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
“Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar, WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya,” terangnya.