PajakOnline.com—Seluruh aplikasi pajak yang selama ini terpisah-pisah akan terpusat dalam Sistem Inti
Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, wajib pajak selama ini mengenal beragam aplikasi seperti e-registration, e-bupot, e-filing, dan lain-lain. Ke depan, seluruh aplikasi tersebut akan terintegrasi dalam SIAP atau CTAS.
“Sentralisasi aplikasi ini memberikan kemudahan, baik bagi wajib pajak maupun DJP selaku fiskus. Kemudahan itu bisa meningkatkan efisiensi kerja, baik dari sisi wajib pajak maupun dari kita sendiri,” kata Nufransa, dikutip hari ini.
Pemerintah berharap kualitas pelayanan yang lebih baik seiring dengan kehadiran SIAP/CTAS tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
SIAP/CTAS akan mulai digunakan sebagai pengganti dari sistem saat ini, dimulai 1 Juli 2024.
Untuk memastikan kelancaran implementasi SIAP Core Tax tersebut DJP berencana untuk melakukan functional and integration test, non functional test, user acceptance test, operational acceptance test, initial deployment, dan national deployment.
Functional and integration test, nonfunctional test, dan user acceptance test merupakan tahapan uji yang dilakukan sebelum implementasi sistem secara menyeluruh.
Sementara itu, operational acceptance test, initial deployment, dan national deployment merupakan tahapan implementasi dan peluncuran sistem ke pengguna akhir.
Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah karena SIAP/CTAS dan memberikan dampak langsung kepada wajib pajak antara lain layanan pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta adanya tax payer account.