PajakOnline.com—Sisa hasil usaha koperasi atau SHU merupakan keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun. Laba bersih ini berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain.
Aturan terkait pembagian sisa hasil usaha koperasi tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pada bagian C, disebutkan pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut.
Singkatnya, SHU adalah alat untuk memberikan keuntungan secara adil bagi anggota koperasi. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, maka semakin besar pula SHU yang bisa didapatkan. Maka, memberikan kontribusi besar kepada koperasi bisa menjadi cara meningkatkan sisa hasil usaha yang bisa dilakukan bagi para anggota koperasi.
Pembagian SHU Koperasi
Pada dasarnya, pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Namun, ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya.
Adapun empat macam prinsip dalam pembagian SHU adalah sebagai berikut.
1. SHU berasal dari anggota
SHU merupakan keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi dan bukan merupakan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU koperasi berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan biaya lainnya dibagikan kembali kepada para anggotanya.
2. SHU berdasarkan imbal jasa
Pembagian SHU juga sebagai bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota. Maka dari itu, aktif melakukan transaksi dengan koperasi merupakan cara meningkatkan sisa hasil usaha yang patut dicoba.
3. SHU bersifat transparan
selanjutnya koperasi harus menyediakan data pembagian SHU secara transparan. Penyajian data umumnya dilakukan dengan mengadakan Rapat Anggota bagi anggota koperasi sebelum dilaksanakan pembagian SHU koperasi secara resmi.
4. SHU secara tunai
Bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi. Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.
Cara menghitung SHU adalah:
SHUa (Sisa Hasil Usaha Anggota) = JUA (Jasa Usaha Anggota) + JMA (Jasa Modal Anggota)
Selanjutnya berikut ini cara untuk mengetahui nilai dari JUA dan JMA:
Rumus Penghitungan JMA
JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x % jasa modal x SHU
Terdapat dua jenis kontribusi yang bisa dilakukan oleh anggota koperasi yaitu jasa pinjaman dan jasa penjualan. Anggota koperasi dapat melakukan pinjaman maupun kegiatan pembelian dalam kegiatan koperasi sebagai cara meningkatkan sisa hasil usaha.
Namun, umumnya rumus penghitungan JUA yang ada mencantumkan nilai penjualan daripada nilai pinjaman. Berikut rumus JUA adalah:
JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x % Jasa Modal Anggota x SHU
(Azzahra Choirrun Nissa)