TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sisa Hasil Usaha Koperasi Berikut Penjelasan Lengkapnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sisa hasil usaha koperasi atau SHU merupakan keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun. Laba bersih ini berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain.

Aturan terkait pembagian sisa hasil usaha koperasi tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pada bagian C, disebutkan pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut.

Singkatnya, SHU adalah alat untuk memberikan keuntungan secara adil bagi anggota koperasi. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, maka semakin besar pula SHU yang bisa didapatkan. Maka, memberikan kontribusi besar kepada koperasi bisa menjadi cara meningkatkan sisa hasil usaha yang bisa dilakukan bagi para anggota koperasi.

Pembagian SHU Koperasi

Pada dasarnya, pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Namun, ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya.

Adapun empat macam prinsip dalam pembagian SHU adalah sebagai berikut.

1. SHU berasal dari anggota
SHU merupakan keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi dan bukan merupakan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU koperasi berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan biaya lainnya dibagikan kembali kepada para anggotanya.

2. SHU berdasarkan imbal jasa
Pembagian SHU juga sebagai bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota. Maka dari itu, aktif melakukan transaksi dengan koperasi merupakan cara meningkatkan sisa hasil usaha yang patut dicoba.

3. SHU bersifat transparan
selanjutnya koperasi harus menyediakan data pembagian SHU secara transparan. Penyajian data umumnya dilakukan dengan mengadakan Rapat Anggota bagi anggota koperasi sebelum dilaksanakan pembagian SHU koperasi secara resmi.

4. SHU secara tunai
Bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi. Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.

Cara menghitung SHU adalah:

SHUa (Sisa Hasil Usaha Anggota) = JUA (Jasa Usaha Anggota) + JMA (Jasa Modal Anggota)

Selanjutnya berikut ini cara untuk mengetahui nilai dari JUA dan JMA:

Rumus Penghitungan JMA
JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x % jasa modal x SHU

Terdapat dua jenis kontribusi yang bisa dilakukan oleh anggota koperasi yaitu jasa pinjaman dan jasa penjualan. Anggota koperasi dapat melakukan pinjaman maupun kegiatan pembelian dalam kegiatan koperasi sebagai cara meningkatkan sisa hasil usaha.

Namun, umumnya rumus penghitungan JUA yang ada mencantumkan nilai penjualan daripada nilai pinjaman. Berikut rumus JUA adalah:

JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x % Jasa Modal Anggota x SHU
(Azzahra Choirrun Nissa)