PajakOnline.com—Pemerintah masih mempertimbangkan pengenaan cukai (ekstensifikasi cukai) untuk sejumlah produk, di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan sabun cuci atau detergen. Pengenaan cukai ini dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang kena cukai.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, agar wacana perluasan barang kena cukai tersebut memerhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat. “Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang akan mengganggu agenda pemulihan ekonomi yang sedang berjalan,” kata Diana dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Menurut Diana, kebijakan tersebut bagus untuk pelestarian lingkungan. Selain itu, pengenaan cukai terhadap produk konsumtif juga dapat menambah penerimaan negara, mengingat obyek penerimaan cukai dari barang konsumsi di Indonesia masih rendah.
Dia mengatakan, bagi negara-negara dengan klasifikasi low middle income termasuk Indonesia, penerimaan dari cukai merupakan salah satu penerimaan pajak yang berkontribusi efektif dibandingkan sektor lainnya.
Selama ini, pertumbuhan penerimaan cukai di Indonesia didukung oleh tembakau sekitar 20 persen dan Etil alkohol sebesar 226 persen.
“Di beberapa negara penerimaan sektor cukai memang bekontribusi sangat besar terhadap penerimaan, dan Indonesia termasuk yang paling rendah bila dibandingkan negara lain. Dan Indonesia termasuk negara yang paling sedikit memiliki obyek cukai,” kata Diana.
Selain itu, menurut Diana, cukai juga disinyalir akan lebih meningkatkan awareness bagi masyarakat terhadap pola konsumsi dan kepedulian terhadap lingkungan. Berdasarkan data, lanjutnya, hal ini pernah pemerintah lakukan saat pembatasan kantong plastik. Setelah dikenakan cukai maka konsumsinya turun hingga 50 persen.
Baginya, isu mengenai keterbatasan bahan baku dan lingkungan hidup juga menjadi faktor untuk lebih memaksa masyarakat berlaku hemat. “Dalam konteks ini kita mendukung untuk mengedukasi masyarakat berlaku bijak dalam melakukan konsumsi,” kata Diana.