Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Soal Tax Ratio, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Gedung Kementerian Keuangan. Sumber Foto : investor.id

1.2k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Tax ratio menjadi salah satu cara untuk mengukur kinerja pajak suatu negara. Secara umum, tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Cakupan PDB ini meliputi belanja konsumen, pengeluaran pemerintah, investasi, dan ekspor bersih.

Keberadaan tax ratio memberikan gambaran umum mengenai kondisi perpajakan serta menilai kapasitas sistem perpajakan suatu negara. Tentunya, setiap negara memiliki cara perhitungan rasio pajaknya sendiri, dilihat dari komponennya. Namun, perhitungan ini seperti yang disebutkan oleh IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional) atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).

IMF menggunakan komponen penerimaan pajak mulai dari pajak pusat, pajak daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha selain dividen, dan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA). Sementara OECD menggunakan komponen penerimaan pajak yang lebih luas dengan menambah kontribusi jaminan sosial dalam menentukan rasio pajak.

Indonesia sendiri menganut dua paham perhitungan komponen rasio pajak yakni berdasarkan makna sempit dan makna luas. Jika dilihat dari makna sempit, angka rasio pajak didapatkan dari perbandingan total nilai penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, dan pajak lainnya dengan PDB nominal.

Sementara dalam makna luas, komponen perbandingannya ialah total nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumber Daya Alam (SDA) migas dan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan PDB nominal.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Indonesia memiliki angka rasio pajak yang paling kecil. Terbukti, dalam 5 tahun terakhir menunjukkan Indonesia pernah menyentuh angka terendah yakni 10,7% untuk rasio pajak di tahun 2017 lalu. Jika mengacu pada standar internasional, maka tax ratio Indonesia diharapkan bisa menyentuh angka 15%.

Lalu, apa saja yang menjadi faktor dalam mempengaruhi tingkat rasio pajak?

Berikut dua faktor yang memengaruhi rasio pajak, yaitu:

1. Faktor mikro
Terdiri dari tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas negara.
2. Faktor makro
Meliputi tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.

Jadi, Tax ratio ini bisa memberikan gambaran atau kesimpulan mengenai jumlah pajak yang dikumpulan dengan pendapatan nasional suatu negara. Rendahnya rasio pajak suatu negara menjadi indikator jika kepatuhan bayar pajak di negara tersebut masih rendah. Tax ratio ini juga dapat membuat wajib pajak mengetahui posisi dan peranannya dalam membayar pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share460Tweet288Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penjelasan Lengkap Wajib Pajak Badan

Next Post

Usut Tuntas Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Korupsi di Sektor Perpajakan Masih Jadi Perhatian Publik

Usut Tuntas Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Seperti Ini Peraturan Terbaru Surat Setoran Pajak

Bukti Setor Pajak Hilang, Lakukan Ini

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Syarat Pencabutan Pengajuan Keberatan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In