TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Tax Ratio, Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax ratio menjadi salah satu cara untuk mengukur kinerja pajak suatu negara. Secara umum, tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Cakupan PDB ini meliputi belanja konsumen, pengeluaran pemerintah, investasi, dan ekspor bersih.

Keberadaan tax ratio memberikan gambaran umum mengenai kondisi perpajakan serta menilai kapasitas sistem perpajakan suatu negara. Tentunya, setiap negara memiliki cara perhitungan rasio pajaknya sendiri, dilihat dari komponennya. Namun, perhitungan ini seperti yang disebutkan oleh IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional) atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).

IMF menggunakan komponen penerimaan pajak mulai dari pajak pusat, pajak daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha selain dividen, dan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA). Sementara OECD menggunakan komponen penerimaan pajak yang lebih luas dengan menambah kontribusi jaminan sosial dalam menentukan rasio pajak.

Indonesia sendiri menganut dua paham perhitungan komponen rasio pajak yakni berdasarkan makna sempit dan makna luas. Jika dilihat dari makna sempit, angka rasio pajak didapatkan dari perbandingan total nilai penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, dan pajak lainnya dengan PDB nominal.

Sementara dalam makna luas, komponen perbandingannya ialah total nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumber Daya Alam (SDA) migas dan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan PDB nominal.

Indonesia memiliki angka rasio pajak yang paling kecil. Terbukti, dalam 5 tahun terakhir menunjukkan Indonesia pernah menyentuh angka terendah yakni 10,7% untuk rasio pajak di tahun 2017 lalu. Jika mengacu pada standar internasional, maka tax ratio Indonesia diharapkan bisa menyentuh angka 15%.

Lalu, apa saja yang menjadi faktor dalam mempengaruhi tingkat rasio pajak?

Berikut dua faktor yang memengaruhi rasio pajak, yaitu:

1. Faktor mikro
Terdiri dari tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas negara.
2. Faktor makro
Meliputi tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.

Jadi, Tax ratio ini bisa memberikan gambaran atau kesimpulan mengenai jumlah pajak yang dikumpulan dengan pendapatan nasional suatu negara. Rendahnya rasio pajak suatu negara menjadi indikator jika kepatuhan bayar pajak di negara tersebut masih rendah. Tax ratio ini juga dapat membuat wajib pajak mengetahui posisi dan peranannya dalam membayar pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)