PajakOnline.com—Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengharapkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan stimulus sektor properti berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan.
Kemudian, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan.
Penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Keringanan pajak berupa fasilitas insentif ini diproyeksikan dapat membantu pemulihan sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat mendorong pemulihan sektor otomotif yang terjun bebas di tengah pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada menteri keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Masyarakat yang membeli mobil baru dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang anjlok selama pandemi ini.
“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” katanya.
“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri automotif di Tanah Air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menteri Agus menambahkan, aktivitas industri automotif memiliki efek pengganda yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. “Industri otomotif ini mempunyai turunan begitu banyak. Ada tier 1, tier 2 yang begitu banyak,” kata Menperin Agus.
Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, pemberian relaksasi, stimulus, dan fasilitas insentif berupa keringanan pajak dari Pemerintah kepada sektor-sektor konsumtif seperti properti, otomotif dapat mengungkit daya beli masyarakat.
“Pemerintah dapat memperhitungkan bahwa pemberian keringanan atau insentif pajak ini bersifat sementara di tengah pandemi ini agar dunia usaha bangkit kembali.
Di sisi lain, warga masyarakat terutama yang memiliki kemampuan finansial tidak lagi wait and see, tidak menahan uangnya yang membuat roda ekonomi menjadi macet. Mereka dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut untuk segera membelanjakan uangnya.
Dengan membeli rumah atau mobil baru maka sektor usaha akan bergairah kembali, roda ekonomi berputar dan mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.