PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan per Agustus 2023, sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jumlah tersebut sebanding dengan 82,3 persen dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi. “Sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP. Jadi, sudah sekitar 82,3 persen dari 71,3 juta NIK-NPWP yang harus kita padankan sebelum implementasi dari core-tax. Jadi sudah cukup progresif,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi September 2023 di Jakarta, dikutip hari ini.
Suryo Utomo mengungkapkan DJP telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pemadanan NIK dan NPWP, termasuk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perbankan, sampai dengan pemerintah daerah (pemda).
DJP juga melakukan pemadanan dengan wajib pajak pemberi kerja yang memotong PPh 21. Sebenarnya integrasi NPWP dengan NIK ini merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan DJP dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di DJP.
Diharapkan data kedua instansi bisa segera terintegrasi agar tidak terdapat permasalahan saat implementasi NIK sebagai NPWP. Adanya kerja sama DJP dengan Dukcapil juga mencakup pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan DJP.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.
Dengan integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)