PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan hingga saat ini, proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih terus berjalan. Hingga 22 November 2023 sudah 59,3 juta NIK Wajib Pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta target Wajib Pajak.
“Wajib Pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP sekitar 82,4 persen dari total 72 juta Wajib Pajak. Memang betul masih ada beberapa NPWP yang saat ini masih belum terpadankan dengan NIK. Pemadanan ini tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem atau menggunakan data dan informasi yang terus kami kumpulkan, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi November 2023.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pemadanan NIK dan NPWP dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.
Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan berlaku 1 Januari tahun 2024, sehingga batas waktu pemadanan ditetapkan 31 Desember 2023. Rencana ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
“Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP) dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan. Ada keinginan para pihak untuk staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat Wajib Pajak,” kata Suryo.
Pemadanan NIK dan NPWP tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan juga terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.
DJP masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi tersebut, seperti untuk kepentingan pembayaran melalui pihak perbankan atau lembaga pembiayaan. Suryo memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan tetap terlaksana. Hal itu seiring dengan penggunaan PSIAP yang berlaku pada pertengahan tahun 2024.