PajakOnline.com—Dokumen yang harus dimiliki apabila wajib pajak ingin memperoleh fasilitas tertentu di bidang perpajakan yang menjadi penanda bahwa wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Salah satu dokumen penanda hak penggunaan fasilitas tersebut adalah Surat Keterangan Tidak Dipungut atau biasa disebut SKTD.
SKTD merupakan sebuah surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020, SKTD memberikan wajib pajak fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) atas alat angkutan tertentu.
Ruang lingkup objek pemberian fasilitas tidak dipungut melalui SKTD terbagi menjadi 3 kelompok, yakni impor atas alat angkutan tertentu, penyerahan alat angkutan tertentu, dan JKP terkait alat angkutan tertentu. Untuk impor terdiri dari 7 macam objek, penyerahan 6 macam objek. Dan JKP terkait alat angkutan tertentu terdiri dari 3 macam objek, yakni:
1. Impor alat angkutan tertentu
a. Alat angkutan di air, bawah air, udara dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran, penerbangan, dan keselamatan manusia yang diimpor oleh Kementerian pertahanan, TNI, POLRI, dan Pihak lain yang ditunjuk Kementerian pertahanan, TNI, POLRI.
b. Kapal angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya; alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional;
c. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor oleh Badan usaha angkutan udara niaga nasional.
d. Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional, yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.
e. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
f. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang kereta api, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api, dan/atau prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
2. Penyerahan alat angkutan tertentu
Penyerahan alat angkut ini sama dengan objek impor alat angkutan tertentu, namun penyerahan dilakukan kepada pihak – pihak sebagaimana disebut diatas, kecuali poin a, yakni dimana penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN hanya kepada Kementerian pertahanan, TNI, dan POLRI, tidak termasuk kepada pihak yang ditunjuk.
3. Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu
a. Jasa yang meliputi jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan yakni jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh, serta jasa perawatan dan perbaikan kapal) yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional;
b. Jasa yang meliputi jasa persewaan pesawat udara serta jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara yang diterima oleh Badan usaha angkutan udara niaga nasional
c. Jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum;
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2020 terdapat dua jenis SKTD. Dua jenis SKTD tersebut adalah SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan dan SKTD yang berlaku sampai 31 Desember (periodik).
Untuk SKTD periodik tersebut, masa berlakunya terbagi menjadi 2. Apabila permohonan SKTD diajukan sebelum tahun dimaksud, maka ia berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Sementara apabila permohonan diajukan pada tahun berjalan, maka ia berlaku sejak tanggal penerbitan SKTD hingga 31 Desember.
SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan adalah SKTD yang diajukan oleh kelompok wajib pajak yakni:
- Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI, dan pihak lain yang ditunjuk 3 pihak tersebut,
- Pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
Sedangkan SKTD yang berlaku secara periodik adalah SKTD yang diajukan oleh kelompok wajib pajak:
- Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Penangkapan ikan nasional, dan Penyelenggara jasa kepelabuhan nasional,
- Perusahaan Penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional,
- Badan usaha angkutan udara nasional dan pihak yang ditunjuk,
- Badan usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan SKTD harus mengetahui mereka termasuk kelompok SKTD yang mana. Apabila mereka termasuk kelompok SKTD per impor atau penyerahan, maka SKTD harus dibuat untuk setiap impor atau penyerahan yang ingin mendapatkan fasilitas. Sementara bila termasuk kelompok SKTD periodik, maka ia perlu memerhatikan batas waktu berlakunya SKTD dan melakukan perpanjangan apabila telah habis masanya. (Azzahra Choirrun Nissa)