Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Petugas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dokumen yang harus dimiliki apabila wajib pajak ingin memperoleh fasilitas tertentu di bidang perpajakan yang menjadi penanda bahwa wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Salah satu dokumen penanda hak penggunaan fasilitas tersebut adalah Surat Keterangan Tidak Dipungut atau biasa disebut SKTD.

SKTD merupakan sebuah surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020, SKTD memberikan wajib pajak fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) atas alat angkutan tertentu.

Ruang lingkup objek pemberian fasilitas tidak dipungut melalui SKTD terbagi menjadi 3 kelompok, yakni impor atas alat angkutan tertentu, penyerahan alat angkutan tertentu, dan JKP terkait alat angkutan tertentu. Untuk impor terdiri dari 7 macam objek, penyerahan 6 macam objek. Dan JKP terkait alat angkutan tertentu terdiri dari 3 macam objek, yakni:

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

1. Impor alat angkutan tertentu

a. Alat angkutan di air, bawah air, udara dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran, penerbangan, dan keselamatan manusia yang diimpor oleh Kementerian pertahanan, TNI, POLRI, dan Pihak lain yang ditunjuk Kementerian pertahanan, TNI, POLRI.

b. Kapal angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya; alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional;

c. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor oleh Badan usaha angkutan udara niaga nasional.

d. Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional, yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

e. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

f. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang kereta api, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api, dan/atau prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

2. Penyerahan alat angkutan tertentu
Penyerahan alat angkut ini sama dengan objek impor alat angkutan tertentu, namun penyerahan dilakukan kepada pihak – pihak sebagaimana disebut diatas, kecuali poin a, yakni dimana penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN hanya kepada Kementerian pertahanan, TNI, dan POLRI, tidak termasuk kepada pihak yang ditunjuk.

3. Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu

a. Jasa yang meliputi jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan yakni jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh, serta jasa perawatan dan perbaikan kapal) yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional;

b. Jasa yang meliputi jasa persewaan pesawat udara serta jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara yang diterima oleh Badan usaha angkutan udara niaga nasional

c. Jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum;

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2020 terdapat dua jenis SKTD. Dua jenis SKTD tersebut adalah SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan dan SKTD yang berlaku sampai 31 Desember (periodik).

Untuk SKTD periodik tersebut, masa berlakunya terbagi menjadi 2. Apabila permohonan SKTD diajukan sebelum tahun dimaksud, maka ia berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Sementara apabila permohonan diajukan pada tahun berjalan, maka ia berlaku sejak tanggal penerbitan SKTD hingga 31 Desember.

SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan adalah SKTD yang diajukan oleh kelompok wajib pajak yakni:

  •  Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI, dan pihak lain yang ditunjuk 3 pihak tersebut,
  •  Pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Sedangkan SKTD yang berlaku secara periodik adalah SKTD yang diajukan oleh kelompok wajib pajak:

  •  Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Penangkapan ikan nasional, dan Penyelenggara jasa kepelabuhan nasional,
  •  Perusahaan Penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional,
  •  Badan usaha angkutan udara nasional dan pihak yang ditunjuk,
  •  Badan usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan SKTD harus mengetahui mereka termasuk kelompok SKTD yang mana. Apabila mereka termasuk kelompok SKTD per impor atau penyerahan, maka SKTD harus dibuat untuk setiap impor atau penyerahan yang ingin mendapatkan fasilitas. Sementara bila termasuk kelompok SKTD periodik, maka ia perlu memerhatikan batas waktu berlakunya SKTD dan melakukan perpanjangan apabila telah habis masanya. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan453Tweet283Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Perbedaan Biaya Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Berita selanjutnya

Pengenaan PPN dan PPh dalam Kegiatan Pemilu

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pengenaan PPN dan PPh dalam Kegiatan Pemilu

Pengenaan PPN dan PPh dalam Kegiatan Pemilu

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In