PajakOnline.com—Dalam Istilah Perpajakan di Indonesia dikenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sesuai dengan UU PPN.
Tetapi, tidak semua pengusaha menjadi PKP karena jika ingin menjadi PKP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan adanya ketentuan yang telah diatur untuk mengajukan permohonan ketika ingin dikukuhkan menjadi PKP. Bila memenuhi syarat maka pengusaha akan memperoleh SPPKP.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP yaitu “Surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak,”. Ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER – 20/PJ/2013 s.t.d.d. Peraturan Dirjen Pajak No.PER – 02/PJ/2018
Pengusaha yang melaksanakan penyerahan barang yang termasuk ke dalam objek pajak sesuai UU PPN wajib memiliki SPPKP untuk menjadi bukti telah dikukuhkan menjadi PKP. Sementara bagi pengusaha kecil yang sudah ditentukan batasannya oleh Menteri Keuangan tidak diwajibkan, pengusaha kecil yang masih dibawah batasan tersebut diberikan pilihan untuk melaporkan usahanya yang selanjutnya dikukuhkan menjadi PKP.
Untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP pengusaha bisa melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan.
Permohonan bisa diajukan dengan elektronik maupun tertulis lalu melampirkan dokumen yang menjadi syarat permohonan. Selama telah memenuhi ketentuan yang berlaku, permohonan tersebut bisa diterima dan pengusaha bisa memperoleh SPPKP. Status pengusaha yang mengajukan menentukan syarat dokumen dan ketentuan yang berbeda.
Contohnya dokumen dan ketentuan yang dijadikan syarat bagi pengusaha orang pribadi memiliki perbedaan dengan wajib pajak badan. Tidak hanya dengan permohonan, Kepala KPP diperbolehkan melakukan pengukuhan PKP secara jabatan ketika pengusaha tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan usaha. Kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penerbitan SPPKP kepada PKP yang dikukuhkan secara jabatan.
Pengusaha bisa mendapatkan SPPKP ketika memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi PKP. Kepemilikan SPPKP memiliki fungsi sebagai bukti pengusaha telah benar-benar dikukuhkan menjadi PKP dan menjadi awal pengusaha bisa melakukan hak dan kewajibannya sebagai PKP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)