PajakOnline.com—Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan kepolisian, salah satu syaratnya perlu melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut telah direvisi salah satunya Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yaitu penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya sebagai berikut:
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.
Tercantum dalam Pasal 77 yang mengatur tentang persyaratan pengemudi, calon pengemudi ditetapkan harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud yakni diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, waktunya paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.
Selain sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi, aturan baru ini juga menetapkan pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional alias BPJS. Bila syarat BPJS belum terpenuhi pemohon segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM diserahkan. (Azzahra Choirrun Nissa)