PajakOnline.com—Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender. Dengan kata lain, faktur pajak gabungan digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari sekali dalam satu bulan oleh PKP yang sama.
Oleh karena itu, faktur pajak gabungan dibuat untuk meringkas beberapa transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam 1 faktur pajak. Bisa dikatakan kalau faktur pajak gabungan dinilai cukup efektif, sebab bila PKP pembeli melakukan ribuan transaksi dalam 1 bulan kalender, jika tidak menggunakan faktur pajak gabungan, maka akan ada banyak faktur pajak yang dibutuhkan dan tentunya banyak pula Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Sehingga, dengan menggunakan faktur pajak gabungan, maka akan muncul 1 faktur pajak untuk banyak transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam 1 bulan kalender.
Terdapat ketentuan atau dasar hukum yang mengatur faktur pajak gabungan. Sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan perubahan terakhir UU Nomor 7 - Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) yang juga kini telah diubah dan dalam UU HPP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang - Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, serta KUP.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Ketentuan yang secara khusus membahas tentang faktur pajak gabungan tercantum dalam pasal 4 PER-03/PJ/2022, berisi sebagai berikut:
1. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP.
