PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa, baik yang berasal dari karyawan atau konsultan pajak. Terdapat beberapa syarat serta prosedur yang harus dipenuhi ketika ingin menunjuk kuasa. Mari kita bahas lengkapnya.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa, kuasa pajak merupakan orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu merupakan suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan satu jenis pajak untuk satu tahun pajak, atau satu bagian tahun pajak, atau satu/beberapa masa pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.
Seorang kuasa pajak ini sejatinya adalah konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan jasa kuasa Wajib Pajak, antara lain:
- Melampirkan Surat Kuasa Khusus. Adapun isi Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan. Formulir Surat Kuasa Khusus dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/kuasa-wajib-pajak-0;
- Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;
- Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;
- Jika tidak disampaikan persyaratan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa, atau tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain; dan
- Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai DJP.
Kemudian, seorang kuasa pajak bisa diberhentikan/dicabut apabila terbukti melakukan perbuatan tertentu. Berikut ini ketentuan yang melanggar ketentuan tertentu, yakni:
- Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
- Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
- Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Azzahra Choirrun Nissa)