Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Syarat dan Prosedur Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
07/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Foto Ilustrasi layanan pajak. Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam  pasal 14 UU PPh dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN, NPPN merupakan sebuah pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan besarnya penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh pasal 25 atau PPh pasal 29 terutang.

Tujuan dari NPPN yaitu untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto supaya pembayaran dan pelaporan pajak lebih mudah. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk dapat menggunakan NPPN, diantaranya adalah:

1. Wajib Pajak orang pribadi.
2. Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.
3. Menyelenggarakan pencatatan.
4. Menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final.
5. Telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Selain itu, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat disampaikan melalui dua macam cara, yakni secara konvensional maupun elektronik. Untuk metode penyampaian secara konvensional, Wajib Pajak harus mengisi formulir pemberitahuan penggunaan NPPN dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun cara penyampaian kepada KPP bisa dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat (BPS), atau melalui jasa ekspedisi dengan BPS.

Sedangkan untuk metode penyampaian secara elektronik, dapat dilakukan secara mandiri melalui laman djponline atau melalui kring pajak. Untuk penyampaian pemberitahuan melalui laman djponline, langkah – langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga:

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

– Login akun DJP online menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat, serta captcha.

– Setelah login, pilih menu ‘Layanan’ dan klik kolom ‘Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)’. Bila kolom Info KSWP belum tersedia, maka pilih menu ‘Profi’ dan pilih ‘Aktivasi Fitur Layanan’. Kemudian centang kolom ‘Info KSWP’ dan kemudian klik ‘Ubah Fitur Layanan’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk melakukan login ulang.

– Setelah klik kolom ‘Info KSWP’, akan muncul halaman info KSWP. Pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.

– Setelah itu, pilih tahun pajak dan klik ‘Cek Data’, dan isi captcha yang muncul. Kemudian klik submit. Setelahnya akan muncul tiga variabel atau kriteria Wajib Pajak yang bisa menggunakan NPPN.

– Apabila tiga variabel tersebut mendapat status terpenuhi, klik ‘Cetak Bukti Penerimaan Surat’.

Perlu diketahui, penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN ini harus dilakukan paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan. Jika disetujui, Wajib Pajak dapat menggunaan presentase NPPN tertentu dikalikan dengan penghasilan atau peredaran bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menghitung penghasilan neto.

Adapun presentase ini dapat dilihat pada lampiran I PER-17/PJ/2015, dan dibedakan menurut kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) masing – masing. Selain itu, presentase juga dibedakan menurut wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 10 ibukota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.

b. Ibukota provinsi lainnya.

c. Daerah lainnya.

Sementara itu, PER-17/2015 terdiri dari empat lampiran. Lampiran yang digunakan adalah lampiran I. Lampiran II untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan dan bukti pendukungnya, sedangkan lampiran III digunakan untuk Wajib Pajak badan dengan kondisi yang sama. Terakhir, Lampiran IV berisi tata cara atau petunjuk penggunaan NPPN.(Kelly Pabelasary)

Share507Tweet317Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Penjelasan SKT-PBB

Next Post

Palsukan Meterai Bisa Dipenjara

Related Posts

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Transformasi digital perpajakan di Indonesia telah memasuki fase krusial. Meskipun...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp52,13 Triliun hingga 31 Oktober 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat...

Load More
Next Post
UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Palsukan Meterai Bisa Dipenjara

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Imbalan Bunga sebagai Keadilan Pajak

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134318 shares
    Share 53727 Tweet 33580
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43770 shares
    Share 17508 Tweet 10943
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43714 shares
    Share 17486 Tweet 10929
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39543 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26810 shares
    Share 10724 Tweet 6703

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

14/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In