PajakOnline.com—Dalam pasal 14 UU PPh dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN, NPPN merupakan sebuah pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan besarnya penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh pasal 25 atau PPh pasal 29 terutang.
Tujuan dari NPPN yaitu untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto supaya pembayaran dan pelaporan pajak lebih mudah. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk dapat menggunakan NPPN, diantaranya adalah:
1. Wajib Pajak orang pribadi.
2. Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.
3. Menyelenggarakan pencatatan.
4. Menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final.
5. Telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Selain itu, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat disampaikan melalui dua macam cara, yakni secara konvensional maupun elektronik. Untuk metode penyampaian secara konvensional, Wajib Pajak harus mengisi formulir pemberitahuan penggunaan NPPN dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun cara penyampaian kepada KPP bisa dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat (BPS), atau melalui jasa ekspedisi dengan BPS.
Sedangkan untuk metode penyampaian secara elektronik, dapat dilakukan secara mandiri melalui laman djponline atau melalui kring pajak. Untuk penyampaian pemberitahuan melalui laman djponline, langkah – langkahnya sebagai berikut:
– Login akun DJP online menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat, serta captcha.
– Setelah login, pilih menu ‘Layanan’ dan klik kolom ‘Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)’. Bila kolom Info KSWP belum tersedia, maka pilih menu ‘Profi’ dan pilih ‘Aktivasi Fitur Layanan’. Kemudian centang kolom ‘Info KSWP’ dan kemudian klik ‘Ubah Fitur Layanan’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk melakukan login ulang.
– Setelah klik kolom ‘Info KSWP’, akan muncul halaman info KSWP. Pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.
– Setelah itu, pilih tahun pajak dan klik ‘Cek Data’, dan isi captcha yang muncul. Kemudian klik submit. Setelahnya akan muncul tiga variabel atau kriteria Wajib Pajak yang bisa menggunakan NPPN.
– Apabila tiga variabel tersebut mendapat status terpenuhi, klik ‘Cetak Bukti Penerimaan Surat’.
Perlu diketahui, penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN ini harus dilakukan paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan. Jika disetujui, Wajib Pajak dapat menggunaan presentase NPPN tertentu dikalikan dengan penghasilan atau peredaran bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menghitung penghasilan neto.
Adapun presentase ini dapat dilihat pada lampiran I PER-17/PJ/2015, dan dibedakan menurut kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) masing – masing. Selain itu, presentase juga dibedakan menurut wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 10 ibukota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
b. Ibukota provinsi lainnya.
c. Daerah lainnya.
Sementara itu, PER-17/2015 terdiri dari empat lampiran. Lampiran yang digunakan adalah lampiran I. Lampiran II untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan dan bukti pendukungnya, sedangkan lampiran III digunakan untuk Wajib Pajak badan dengan kondisi yang sama. Terakhir, Lampiran IV berisi tata cara atau petunjuk penggunaan NPPN.(Kelly Pabelasary)