PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menunjuk PJAP dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan hak atau kewajiban perpajakan meliputi pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak melalui aplikasi perpajakan.
Adapun dalam ketentuan terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi PJAP yakni meliputi persyaratan administratif dan teknis. Berikut ini uraian lengkap mengenai persyaratan tersebut:
Persyaratan administratif meliputi:
a. Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia.
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
c. Memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut:
- Telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu, dan SPT masa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu.
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung.
- Pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi.
- Memiliki perencanaan bisnis (business plan), dan
- Memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan).
Sementara itu, persyaratan teknis meliputi:
a. Seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana.
b. Memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
c. Memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara PJAP dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
- Hak dan kewajiban PJAP sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi, dan
- Penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia. (Azzahra Choirrun Nissa)