Minggu, 8 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Syarat Manfaatkan Penghindaran Pajak Berganda

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu. Pembagian hak tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.

Terdapat lima tujuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Sebagai berikut:

1. Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim dunia usaha, perjanjian ini menjadikan pengenaan pajak atas laba usaha tidak dapat dikenakan di kedua tempat, yaitu negara sumber atau negara domisili. Jadi, laba usaha dikenakan pajak di tempat mereka berkedudukan.

2. Peningkatan investasi modal dari luar negeri, perjanjian ini diharapkan dapat menarik negara luar untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab jika investasi berupa bunga, dividen atau royalti dikenakan pajak yang tinggi, hal ini dapat menimbulkan keraguan pada negara luar. Tentunya, dapat memperlambat pertumbuhan investasi modal di Indonesia dari luar negeri.

3. Peningkatan sumber daya manusia, pembebasan pajak atas mahasiswa dan pelatihan karyawan di negara tempat menempuh pendidikan maupun pelatihan akan meningkatkan kemampuan mereka, menjadikannya sebagai sumber daya manusia yang lebih kompeten.

Baca Juga:

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

Menkeu Purbaya Rotasi 40 Pejabat DJP, Fokus pada Perbaikan mobil dan Reformasi Birokrasi

4. Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak, kedua negara yang terlibat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda dapat mengetahui jika ada penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat dideteksi segera mungkin.

5. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara, P3B mengatur adanya pemajakan yang sama dan setara antar kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan serta tidak memberatkan penduduk asing antar kedua negara dalam menjalankan usaha.

Selain itu, perjanjian penghindaran pajak berganda menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan dalam setiap transaksi. Aspek perpajakannya ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang bersangkutan sesuai jenis transaksinya.

Untuk itu, menerapkan perjanjian penghindaran pajak berganda ini terdapat tahapan dalam prosedur yang perlu dilalui, di antaranya:

– Mencari tahu jika subjek pajak, objek pajak, negara, dan ketentuan pemberlakukan P3B yang dibahas termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup dari perjanjian penghindaran pajak yang bersangkutan.
– Memastikan definisi penghasilan yang dibahas untuk memastikan penghasilan tersebut akan masuk dalam ketentuan atau pasal substantif yang tepat.
– Menentukan pasal substantif yang berlaku. Tahap ini penting karena akan menentukan negara yang akan menerima hak pemajakan.
– Menghilangkan dampak pajak berganda jika seandainya dalam pasal-pasal substantif dalam perjanjian itu, masing-masing negara diberikan hak pemajakan dengan cara mewajibkan negara domisili untuk memberikan keringanan pajak melalui metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method) yang diatur dalam ketentuan domestiknya.
– Jika masih terdapat perbedaan atau belum terbentuknya kesepakatan antar negara, tahap terakhir dalam penerapan ini adalah menyelesaikan masalah pajak berganda melalui prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Berdasarkan PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pemungut/pemotong pajak dapat memungut/memotong pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B dengan syarat sebagai berikut:

1. Terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam UU PPh dan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik. Maka dari itu, subjek pajak luar negeri (SPLN) harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence.

2. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, jika penerima penghasilan merupakan subjek pajak dalam negeri, akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat 2. Kemudian menurut undang-undang yang berlaku, pemotongan PPh untuk subjek pajak luar negeri adalah PPh 26 sebesar 20%. Namun, pemberi penghasilan di Indonesia boleh tidak menggunakan pasal tersebut, tetapi menggunakan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Jika penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Berarti, hanya negara yang memiliki perjanjian yang dapat memanfaatkan tarif khusus ini. Maka negara lain di luar perjanjian penghindaran pajak dengan Indonesia tidak dapat memanfaatkannya.

3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya, SPLN perlu memperlihatkan SKD yang telah memenuhi persyaratan lainnya, seperti menggunakan Form DGT. Formulir ini diisi oleh SPLN yang telah menyelesaikan double taxation convention (DTC) dengan Indonesia. Form DGT digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa.

4. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B, ada batasan agar pemanfaatan P3B tidak disalahgunakan oleh WPLN, di antaranya:

– Substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi.
– Bentuk hukum yang sama dengan substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi.
– Kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebur mempunyai kewenangan yang cukup untuk melakukan transaksi.
– Aset tetap dan aset tidak tetap yang cukup serta memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia.
– Pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian serta keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan.
– Kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.

5. Penerima penghasilan merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar WPLN dianggap sebagai beneficial owner. Bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee. Sedangkan Bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit.

Berikut ada persyaratan WPLN badan ini agar dianggap sebagai beneficial owner adalah:

– Mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia
– Penghasilan badan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain tidak lebih dari 50%. Penghasilan badan yang dimaksud di sini adalah seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan non-konsolidasi WPLN.
– Menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki dan tidak mempunyai kewajiban (tertulis maupun tidak tertulis) untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

Tax Payer Community Goes to Campus: Gelorakan Sadar Pajak Generasi Muda

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline —Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyatakan penerapan biometrik...

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pajak Batu Bara Dibenahi, Pemerintah Bidik Penerimaan Lebih Optimal

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline | Pemerintah mempercepat pembenahan kebijakan perpajakan dan pungutan terkait batubara...

Kasus Korupsi DJP, KPK Umumkan Mantan Kakanwil Jaksus Muhammad Haniv Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan...

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

oleh PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP...

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak, di antaranya diskon...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.