TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Penetapan Kawasan Daur Ulang Berikat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tempat Penimbunan Berikat (TPB) termasuk di dalamnya Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 2015.

Dalam Pasal 1 dijelaskan TPB merupakan bangunan, tempat, ataupun kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun maupun mengelola barang yang memiliki tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Sedangkan, kawasan daur ulang berikat (KDUB) merupakan bagian dari TPB dimana kawasan tersebut digunakan untuk menimbun barang impor dengan jangka waktu tertentu.

Untuk itu, kawasan tersebut merupakan tempat untuk melakukan kegiatan daur ulang limbah yang berasal dari kegatan impor maupun yang bersal dari daerah dalam negei atau daerah pabean, sehingga hasil dari daur ulang tersebut dapat menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi dari yang sebelumnya.

Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam kawasan daur ulang berikat. Maka dari itu, dalam KDUB dilakukan proses atau kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggaraan KDUB merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahan KDUB. Kegiatan tersebut dilakukan oleh penyelenggaran KDUB yang memenuhi syarat berupa, penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan beredudukan di Indonesia.

Selain itu, tempat yang ditetapkan sebagai kawasan daur ulang berikat dan pemberian izin penyelenggaran KDUB tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Untuk memperoleh izin, pihak yang nantinya akan menjadi penyelenggara KDUB wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu dalam 1 (satu) penyelenggaraan KDUB dilaksanakan oleh satu maupun lebih pengusahaan KDUB. Terkait pengusahaan KDUB dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB maupun pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB.

Kawasan daur ulang berikat juga menyediakan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungt atau tidak dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang masuk ke dalam kawasan daur ulang berikat tersebut. Untuk fasilitas yang diberikan tersebut merupakan atas barang yang asalnya dari luar negeri atau luar daerah pabean maupun yang berasal dari tempat penimbunan berikat (TPB).

Sedangkan, barang yang asalnya dari tempat lain yang masi di dalam daerah pabean diberikan fasilitas berupa fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) serta tidak dipungut pajak atas pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan terhadap barang yang dikonsumsi di kawasan daur ulang berikat (KDUB) yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) PP No. 32 Tahun 2009 terkait tempat penimbunan berikat, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara KDUB untuk mendapatkan penetapan tempat yang digunakan sebagai kawasan daur ulang berikat, sebagai berikut:

- Penyelenggara mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, bangunan maupun tempat dan memiliki batas-batas yang jelas dalam hal peta lokasi maupun tempat dan rencana tata letak atau denah yang nantinya akan dijadikan kawasan daur ulang berikat.

- KDUB tersebut berlokasi di kawasan industri yang ditujukan khusus untuk kegiatan daur ulang.

- Mempunyai surat izin tempat usaha daur ulang, dokumen terkait lingkungan hidup, dan perizinan lainnya yang dibutuhkan dari instansi teknis yang bersangkutan.

- Penyelenggara telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kenan pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan.

- Memperoleh rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup.(Kelly Pabelasary)