Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Syarat Penetapan Kawasan Daur Ulang Berikat

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Syarat Penetapan Kawasan Daur Ulang Berikat

Kawasan Berikat.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tempat Penimbunan Berikat (TPB) termasuk di dalamnya Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 2015.

Dalam Pasal 1 dijelaskan TPB merupakan bangunan, tempat, ataupun kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun maupun mengelola barang yang memiliki tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Sedangkan, kawasan daur ulang berikat (KDUB) merupakan bagian dari TPB dimana kawasan tersebut digunakan untuk menimbun barang impor dengan jangka waktu tertentu.

Untuk itu, kawasan tersebut merupakan tempat untuk melakukan kegiatan daur ulang limbah yang berasal dari kegatan impor maupun yang bersal dari daerah dalam negei atau daerah pabean, sehingga hasil dari daur ulang tersebut dapat menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi dari yang sebelumnya.

Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam kawasan daur ulang berikat. Maka dari itu, dalam KDUB dilakukan proses atau kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggaraan KDUB merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahan KDUB. Kegiatan tersebut dilakukan oleh penyelenggaran KDUB yang memenuhi syarat berupa, penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan beredudukan di Indonesia.

Selain itu, tempat yang ditetapkan sebagai kawasan daur ulang berikat dan pemberian izin penyelenggaran KDUB tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Untuk memperoleh izin, pihak yang nantinya akan menjadi penyelenggara KDUB wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga:

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Rabu 27 Mei 2026

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Syarat yang harus dipenuhi yaitu dalam 1 (satu) penyelenggaraan KDUB dilaksanakan oleh satu maupun lebih pengusahaan KDUB. Terkait pengusahaan KDUB dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB maupun pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB.

Kawasan daur ulang berikat juga menyediakan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungt atau tidak dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang masuk ke dalam kawasan daur ulang berikat tersebut. Untuk fasilitas yang diberikan tersebut merupakan atas barang yang asalnya dari luar negeri atau luar daerah pabean maupun yang berasal dari tempat penimbunan berikat (TPB).

Sedangkan, barang yang asalnya dari tempat lain yang masi di dalam daerah pabean diberikan fasilitas berupa fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) serta tidak dipungut pajak atas pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan terhadap barang yang dikonsumsi di kawasan daur ulang berikat (KDUB) yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) PP No. 32 Tahun 2009 terkait tempat penimbunan berikat, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara KDUB untuk mendapatkan penetapan tempat yang digunakan sebagai kawasan daur ulang berikat, sebagai berikut:

– Penyelenggara mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, bangunan maupun tempat dan memiliki batas-batas yang jelas dalam hal peta lokasi maupun tempat dan rencana tata letak atau denah yang nantinya akan dijadikan kawasan daur ulang berikat.

– KDUB tersebut berlokasi di kawasan industri yang ditujukan khusus untuk kegiatan daur ulang.

– Mempunyai surat izin tempat usaha daur ulang, dokumen terkait lingkungan hidup, dan perizinan lainnya yang dibutuhkan dari instansi teknis yang bersangkutan.

– Penyelenggara telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kenan pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan.

– Memperoleh rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Jasa Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Bebas PPN

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Rabu 27 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.