Pelaku UMKM yang Manfaatkan Insentif Pajak Masih Sedikit
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan ...
PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atau PPN atas ...
PajakOnline.com—Pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas transaksi platform produk digital kepada para pelaku usaha perdagangan melalui sistem ...
PajakOnline.com—Dalam membuat kebijakan ekonomi di tahun 2021, pemerintah membuat beberapa terobosan kebijakan guna mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Momentum ...
PajakOnline.com—Kebijakan perpajakan, khususnya insentif pajak bagi dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden ...
Oleh Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group PajakOnline.com—Pemerintah cukup responsif dalam upaya mencegah dampak ekonomi dari pandemi virus corona ...
PajakOnline.com—Para artis, pekerja seni, termasuk artis-artis yang menjadi pengusaha juga tak luput dari dampak buruk pandemi corona atau Covid-19. Pembatasan ...
PajakOnline.com—Di masa pandemi ini kita semua sudah 4 L yakni Lesu, Lelah, Letih, dan Lemah. "Di Jakarta, pergerakan manusia sangat ...
PajakOnline.com—Mayoritas pelaku usaha melakukan slow down dan tiarap di tengah pandemi corona atau Covid-19. Mereka mengaku tidak bisa optimal dalam ...
PajakOnline.com—Seluruh wajib pajak (WP), baik orang pribadi ataupun WP Badan yang telah menerima insentif pajak karena terdampak wabah Corona atau ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com
Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Spain For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital
Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Italian Republic For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Fiscal Evasion
Jalan P. Diponegoro No. 30 A GKN I Lt.II & IV, Medan. Telp : 061-4564697
GKN Gd. G, Jl. Asia Afrika No. 114,, Bandung. Telp : 022-4230920,4233516
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com