Belum Bisa Lunasi Kurang Bayar SPT Tahunan? Bisa Ajukan Angsuran
PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau ...
PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau ...
PajakOnline.com—Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penundaan ataupun melakukan pengangsuran pembayaran pajak. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan ...
PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan kepada para menterinya dan pemerintah daerah (pemda) untuk membeli produk dalam negeri. Jokowi pun mengungkapkan ...
PajakOnline.com—Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 416/KMK.04/1996 Jo SE - 29/PJ.4/1996. Penghasilan neto wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ...
PajakOnline.com—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengembalikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dengan begitu, pemenuhan minyak ...
PajakOnline.com—Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan, binary option atau opsi biner tidak termasuk kegiatan perdagangan aset seperti saham, mata uang, hingga ...
PajakOnline.com—Mengikuti Undang-Undang yang berlaku berkaitan dengan perpajakan, angsuran atau penundaan pembayaran pajak menjadi bagian dari manajemen pajak. Artinya, wajib pajak ...
Kanal Opini Oleh Anthony Budiawan – Political Economy and Policy Studies (PEPS) PajakOnline.com—Jasmerah, judul pidato Presiden Soekarno yang terakhir pada ...
PajakOnline.com—Obyek dan Tarif PPh Pasal 26: Dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 = 20% dari jumlah bruto penghasilan wajib pajak ...
PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang masa pemberian fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas properti hingga Desember 2021. Sebelumnya, pemerintah ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 081242379379