Perhatikan Ketentuan Dasar Penyitaan
PajakOnline.com—Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar melakukan penyitaan, dalam rangka menegakkan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang ...
PajakOnline.com—Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar melakukan penyitaan, dalam rangka menegakkan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan penyitaan apabila Wajib Pajak tidak berupaya melunasi utang pajaknya. Namun, tentunya penyitaan yang dilakukan ...
PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyita aset wajib pajak berinisial RS yang telah ditetapkan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya melakukan upaya penegakkan hukum dengan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang tidak ...
PajakOnline.com—Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 yang turut mengatur ketentuan objek sita saat pelaksanaan penyitaan ...
PajakOnline.com—Ketentuan dasar penyitaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 mengatur apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.