Lapor SPT Lembaga Swadaya Masyarakat, Begini Caranya
PajakOnline.com—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 termasuk subjek pajak. Oleh karena itu, seperti ...
PajakOnline.com—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 termasuk subjek pajak. Oleh karena itu, seperti ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menyederhanakan dan memperbaiki layanan administrasi perpajakan melalui digitalisasi. Ke ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial MY kepada Kejaksaan Negeri Semarang. ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan perihal batas waktu pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pelaporan SPT Masa Maret 2022. Sebab, ...
PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara ...
PajakOnline.com—Pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filing dan e-Billing. Apa perbedaan keduanya? E-Filing adalah layanan untuk ...
PajakOnline.com—“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita bisa berkontribusi dalam pembangunan negara dengan taat pajak, salah satunya dengan melakukan pelaporan ...
PajakOnline.com—Bukti potong atau bupot adalah formulir atau dokumen lain yang digunakan dan dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Dokumen ...
PajakOnline.com—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan unifikasi batas akhirnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir. Sesuai Pasal 8 ayat(1) ...
PajakOnline.com—Dalam melaporkan SPT, wajib pajak harus memerhatikan beberapa ketentuan agar laporan SPT dapat diterima otoritas pajak. Ketentuan ini tercantum dalam ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 081242379379