Pelayanan Publik Wajib Cantumkan NIK dan NPWP
PajakOnline.com—Pemerintah mewajibkan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam seluruh rangkaian proses yang berhubungan dengan ...
PajakOnline.com—Pemerintah mewajibkan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam seluruh rangkaian proses yang berhubungan dengan ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 83 Tahun 2021 telah menerbitkan peraturan baru mengenai pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020 tentang pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.