DJP Tunjuk Amazon sebagai Pemungut PPN PMSE
PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik ...
PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, konsensus global untuk pemberlakuan pemajakan pajak penghasilan (PPh) perusahaan platform digital disepakati ditunda sampai ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com
Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Grand Duchy Of Luxembourg For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital
Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Belgium For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
Jalan Sukamulia No.17A, Gedung Kanwil DJP Sumut I Lantai VII, Kel.Aur, Kec.Medan Maimun, Medan. Telp : 061-4538833
Jalan Anas Khaim No. 38 RT 002 Kel Kampung Manggis Kec Padang Panjang Barat, Padang Panjang 27111. Telp : 0752-484245
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com