Perlakuan Pajak Pemilik Butik
PajakOnline.com—Butik merupakan sebuah toko pakaian yang diciptakan oleh desainer. Hanya dengan menjentikkan jari, seorang desainer fashion dapat membuat pakaian yang ...
PajakOnline.com—Butik merupakan sebuah toko pakaian yang diciptakan oleh desainer. Hanya dengan menjentikkan jari, seorang desainer fashion dapat membuat pakaian yang ...
PajakOnline.com—Berdasarkan pasal 12 UU PPN, apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat ...
PajakOnline.com—Seperti yang kita ketahui selain persoalan kurikulum pendidikan, akses terhadap buku juga menjadi faktor rendahnya literasi masyarakat. Mulai dari distribusi ...
PajakOnline.com—Sadar atau tidak sadar dalam kehidupan sehari-hari kita pasti sering berkaitan dengan jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak ...
PajakOnline.com—Salah satu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah yaitu Pajak Ditanggung Pemerintah atau DTP. Sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor ...
PajakOnline.com—Terdapat beberapa jenis fasilitas PPN seperti yang tercantum dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni diantaranya PPN dibebaskan dan PPN ...
PajakOnline.com—PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membuat bangunan, baik bangunan baru ...
PajakOnline.com—Tanggung-jawab renteng merupakan pelimpahan tanggung-jawab atas suatu pembayaran yang terutang secara renteng atau beruntun sesuai dengan urutan. Tanggung-jawab renteng dapat ...
PajakOnline.com—Inflasi merupakan kenaikan harga-harga barang atau jasa secara umum dalam periode tertentu secara terus menerus. Inflasi ini disebabkan oleh mekanisme ...
PajakOnline.com—PPN atas barang sample sebenarnya cabang dari perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemberian cuma-cuma. PPN atas barang sample ini merupakan ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 085885695969.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 085885695969.