Syarat Hapus Sanksi Pajak
PajakOnline.com—Sanksi administrasi pajak dikenakan karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, otoritas pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak ...
PajakOnline.com—Sanksi administrasi pajak dikenakan karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, otoritas pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dengan menyampaikan surat permohonan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenakan sanksi pajak yang mengharuskan membayar sebuah sanksi atau bahkan menerima hukuman berupa denda hingga pidana ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menggunakan perhitungan pengenaan sanksi administrasi perpajakan dengan perhitungan baru, yakni menggunakan suku bunga acuan ...
PajakOnline.com— Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah dan DPR melakukan perluasan ultimum remedium ...
PajakOnline.com—Pandemi yang tak kunjung usai mendorong pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru yang dapat meringankan beban masyarakat. Di antaranya, pengurangan atau penghapusan ...
PajakOnline.com— Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 20 Maret 2020 mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.