Wajib Pajak Minta Sertel Kini Harus Datang Langsung ke KPP
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan sertifikat elektronik atau sertel kini harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Direktur ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan sertifikat elektronik atau sertel kini harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Direktur ...
PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau sertel hanya berlaku selama 2 tahun. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk mengecek secara berkala masa ...
Sertifikat elektronik atau Sertel akrab dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sertel memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas ...
PajakOnline.com—Sertifikat elektronik hanya wajib dimiliki PKP untuk keperluan pembuatan faktur pajak secara elektronik. Namun, dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai mekanisme perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik atau sertel yang akan kadaluarsa. Bagi wajib pajak ...
PajakOnline.com—E-Faktur diberlakukan dengan tujuan memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak. Agar dapat membuat e-faktur dan melaporkan pajaknya, PKP ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara meminta sertifikat elektronik atau sertel bagi wajib pajak yang belum memiliki akun pengusaha kena ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik atau sertel yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ...
PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau Sertel ada masa berlakunya. Bagaimana cara mengecek expired atau masa kadaluarsa sertel dan cara memperpanjang sertel? Sesuai ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak perihal mengenai penggunaan sertifikat elektronik atau sertel dalam pelaporan SPT. Contact center ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi masih menggunakan sertifikat ...
PajakOnline.com—Wajib pajak yang masih memakai sertifikat elektronik (sertel) lama yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2017 ...
PajakOnline.com—PajakPemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan baru berkaitan penggunaan tanda-tangan elektronik oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kuasa wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atas ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak Badan Non-PKP diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 yang disertai dengan bukti pemotongan (bupot) yang dibuat dengan ...
PajakOnline.com—Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi E-Faktur. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Anda ...
PajakOnline.com—Sertifikat elektronik menjadi salah satu syarat bagi wajib pajak untuk membuat e-faktur. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang ...
PajakOnline.com—Bukti potong atau disingkat Bupot. Bupot merupakan dokumen lain atau formulir yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak yakni Pengusaha ...
PajakOnline.com—Sertifikat Elektronik tak hanya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja, namun juga untuk seluruh Wajib Pajak Non-PKP. Jadi, sudah waktunya ...
PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau yang biasa disingkat sertel adalah sertifikat yang di dalamnya berisi identitas dan tanda tangan elektronik Wajib Pajak ...
PajakOnline.com—Sebagai Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib memiliki sertifikat elektronik (Sertel) paling lama 3 ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kuasa atau wakil wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik ...
PajakOnline.com—Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 bahwa Wajib Pajak Badan Non-PKP diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 yang disertai ...
PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau biasa disingkat Sertel berguna untuk melakukan aktivitas perpajakan. Kini, sertel tak hanya berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons soal adanya penolakan perpanjangan sertifikat e-faktur yang dialami wajib pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ...
PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) ternyata ada yang mengalami hambatan dalam upayanya untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur. WP bersangkutan ditolak permohonannya ...
PajakOnline.com—Sertifikat elektronik merupakan bukti otentifikasi untuk menggunakan layanan pajak. Bila Anda adalah seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dapat dipastikan ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.