Ketentuan Terbaru Transfer Pricing, Cek!
PajakOnline.com—Transfer Pricing adalah transaksi penetapan harga yang terjadi antara entitas yang saling berhubungan dengan perusahaan multinasional. Penerapan transfer pricing sudah ...
PajakOnline.com—Transfer Pricing adalah transaksi penetapan harga yang terjadi antara entitas yang saling berhubungan dengan perusahaan multinasional. Penerapan transfer pricing sudah ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat mengajukan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) sebelum melakukan transaksi afiliasi. Hal tersebut untuk menghindari ...
PajakOnline.com—Resale Price Method (RPM) atau dikenal dengan istilah Metode Harga Penjualan Kembali merupakan suatu metode dalam penentuan harga transfer yang ...
PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib menyelenggarakan atau menyampaikan ...
PajakOnline.com—Transfer Pricing merupakan penetapan harga untuk tujuan intra perusahaan yang terjadi pada perusahaan afiliasi, penentuan harga Transfer Pricing yaitu penentuan ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat TP Doc khususnya terkait Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File), ...
PajakOnline.com—Transfer pricing atau kegiatan transaksi harga transfer bermakna penentuan harga produk dalam berbagai kegiatan transaksi antar perusahaan multinasional. Lebih lanjut, ...
PajakOnline.com—CbCR atau Country by Country Report adalah laporan per negara. Laporan per negara adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ...
PajakOnline.com—Apabila terdapat harga transaksi yang tidak wajar antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Dirjen Pajak berwenang untuk melakukan koreksi harga ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang memiliki keharusan menyampaikan data laporan per negara atau Country by Country Report ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.