Ini Jajaran Pengurus Penanggung Pajak Badan
PajakOnline.com—Pemerintah memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak perusahaan atau badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak. Perincian ...
PajakOnline.com—Pemerintah memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak perusahaan atau badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak. Perincian ...
PajakOnline.com—Pemerintah mengusulkan kepada DPR mengenai pengenaan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 1%. Direktur ...
PajakOnline.com—Wajib pajak badan yang sudah memilih untuk dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa lagi ...
PajakOnline.com—Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ada saja wajib pajak (WP) badan belum beroperasi, namun mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ...
PajakOnline.com—Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Badan yang ...
PajakOnline.com—Kami mendapatkan pertanyaan, apakah wajib bagi pemegang saham atau pemilik modal/pengurus/komisaris untuk mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPH WP Badan? ...
PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, kami membuat ringkasan untuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ...
PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan jumlah wajib pajak (WP) badan atau perusahaan yang mengalami kerugian usaha dan tidak dapat membayar pajak ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan yang sudah dilaporkan hingga 1 ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan masih banyak perusahaan atau wajib pajak Badan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 081242379379