Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Tahun Anggaran 2025, DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,87 Triliun

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
10/06/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

1.8k
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,87 triliun. Salah satu mata anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pagu indikatif yang diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama dan fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp3,7 triliun.

“Rincian dari masing-masing fungsi utama terdiri dari Rp 3,7 triliun,” kata Frans dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA dan RKP Kemenkeu TA 2025, Senin (10/6/2024).

Frans menyebutkan program pertama yang akan dilakukan dalam fungsi utama DJP adalah terkait pelayanan, sebesar Rp 59,1 miliar. Fungsi ini terdiri dari layanan dan konsultasi di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah Kemenkeu.

Kedua adalah untuk fungsi penyuluhan sebanyak Rp214,5 miliar. Fungsi ini terdiri dari penyuluhan di KPP dan Kanwil serta kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama lintas lembaga.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Ketiga, DJP mengajukan Rp1,071 triliun untuk fungsi pengawasan. Frans mengatakan program pengawasan ini termasuk dalam bentuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan dan pengawasan basis kewilayahan. Anggaran untuk fungsi pengawasan meningkat dari tahun lalu, yaitu Rp833,95 miliar.

“Pengawasan itu kegiatan pengumpulan data yang berbasis kewilayahan dan ekstensifikasi, sehingga ini akan direncanakan dari pengawasan ini adalah pengumpulan data di wilayah yang menjadi tanggung jawab KPP,” katanya.

Selanjutnya, DJP juga mengajukan pagu Rp456,3 miliar untuk fungsi pemeriksaan dan penilaian. Frans mengharapkan akan terjadi peningkatan kegiatan pemeriksaan pajak dan intelijen perpajakan dengan anggaran ini.

Selain itu, untuk fungsi penegakan hukum dan penagihan, DJP mengajukan anggaran Rp298,1 miliar. Program dalam fungsi ini adalah terkait penagihan aktif, forensik perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, keberatan hingga banding.

Selanjutnya, untuk pengelolaan meterai, DJP mengajukan anggaran sebesar Rp706,8 miliar. Ini untuk percetakan meterai hingga provisi meterai. Adapun untuk perumusan kebijakan, DJP meminta Rp58,5 miliar untuk kegiatan penyusunan peraturan menteri dan peraturan lainnya.

Terakhir, adalah untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), DJP meminta Rp585,8 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan Core Tax System, pemeliharaan TIK dan pembelian server serta lisensi lainnya.

Di lain sisi, DJP juga mengajukan anggaran untuk fungsi pendukung sebesar Rp3,127 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan gedung, penyewaan gedung, layanan listrik, renovasi rumah dinas, hingga perbaikan kendaraan dinas.

Baca Juga:

Kemenkeu Usulkan Pagu Rp53,19 Triliun Tahun Anggaran 2025

Share700Tweet438Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

OJK Blokir 4.921 Rekening Terlibat Judi Online

Next Post

Jelang Idul Adha 2024, Bapanas: Stok Pangan Aman

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Gara-gara Ini Harga Beras Masih Mahal Sampai Sekarang

Jelang Idul Adha 2024, Bapanas: Stok Pangan Aman

Berita Pajak

Infografis: Tingkatkan Penagihan Pajak Antar Negara

Bapenda Kabupaten Bekasi Jangkau Wajib Pajak Pakai Mobil Keliling

Bapenda Kabupaten Bekasi Jangkau Wajib Pajak Pakai Mobil Keliling

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In