PajakOnline.com—Tanggung-jawab renteng merupakan pelimpahan tanggung-jawab atas suatu pembayaran yang terutang secara renteng atau beruntun sesuai dengan urutan. Tanggung-jawab renteng dapat terjadi ketika ada dua pihak atau lebih yang terkait dengan pembayaran terutang.
Dalam dunia perpajakan, tanggung-jawab renteng mengacu pada tanggung-jawab pembayaran atas PPN terutang terhadap penjualan Barang/ penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), serta penjualan barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Perlakuan tanggung-jawab renteng pada PPN atas penjualan/penyerahan BKP/JKP ini tercantum dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16F.
Timbulnya tanggung-jawab renteng dalam hukum perpajakan Indonesia disebabkan karena prinsip pembayaran PPN melekat, baik kepada penjual maupun pembeli. Pembeli bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagihkan kepada penjual atau ketika pembeli/penerima BKP/JKP tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual/pemberi BKP/JKP tersebut.
Hal ini tidak terlepas dari karakteristik PPN itu sendiri, yakni merupakan pajak objektif, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan pajak tidak langsung.
Ketiga karakteristik PPN tersebut yang menyebabkan timbulnya tanggung-jawab renteng. Seperti pada karakteristik pajak objektif, dimana kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan. Sepanjang merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut dikenai pajak yang sama.
Atas karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi umum dalam negeri pun demikian. Sepanjang BKP atau JKP masih berada dalam siklus produksi atau distribusi pengenaan PPN, maka dapat dilimpahkan kepada pembeli berikutnya melalui mekanisme pengreditan pajak masukan. Sementara, dari karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung. Konsumen dalam hal ini merupakan pemikul beban pajak, sementara penjual merupakan pihak yang wajib menyetor pajak ke kas negara.
Jadi dapat dikatakan, tanggung jawab renteng mengacu pada pelimpahan beban tanggung jawab pembayaran pajak terutang ke kas negara yang terjadi karena adanya penyerahan BKP/JKP kepada pembeli, yang semestinya pembayaran pajak terutang ini adalah tanggung jawab penyedia BKP/JKP. (Azzahra Choirrun Nissa)