PajakOnline.com—Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk tahun 2019, UMKM menjadi kontributor penting terhadap produk domestik bruto (PDB). Di mana UMKM menyumbang 60% PDB dan berkontribusi 14 persen pada total ekspor nasional.
Namun, kini sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang terpuruk, akibat pandemi corona. Wabah ini hampir melumpuhkan roda perekonomian dalam negeri, seiring tingginya ancaman terhadap masyarakat untuk kehilangan pendapatan rumah tangga, karena tidak dapat bekerja akibat maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) juga kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemerintah tidak tinggal diam, kebijakan fiskal berupa stimulus, relaksasi kredit, insentif perpajakan juga diberikan pemerintah di tengah pandemi, diharapkan bisa membantu keberlanjutan usaha para pelaku UMKM sehingga mampu bertahan menghadapi kondisi yang menantang seperti saat ini.
Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan, sebetulnya peluang UMKM di tahun ini masih ada untuk bertahan, hal itu sejalan dengan keluarnya kebijakan pemerintah dan OJK yang memberikan banyak keringanan dan kelonggaran kepada pelaku UMKM, terutama yang terdampak Covid-19.
“Bantuan likuiditas, keringanan pajak, penundaan pembayaran kewajiban kepada bank sesuai dengan POJK 11/2020 pasti bisa meringankan beban keuangan mereka,” kata dia dalam acara diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).
Namun lanjut dia, ke depan yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah membantu UMKM dengan kondisi normal baru (new normal), supaya mereka nantinya tidak gagap atau shock ketika terjadi banyak perubahan pasca Covid-19.
“Pelatihan teknik produksi, marketing dan akuntasi dengan menggunakan perangkat digital harus sudah dikenalkan kepada mereka (UMKM), karena perilaku konsumen berubah dengan adanya situasi normal yang baru (new normal),” kata dia.
Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto mengatakan, ke depan UMKM membutuhkan modal kerja untuk keberlangsungan usahanya.
“Jika pada krisis sebelumnya tahun 1998 dan 2008, UMKM masih punya daya tahan yang kuat, karena pada waktu yang terkena adalah sektor korporasi besar. Tapi, sekarang sektor UMKM yang paling terkena,” tandas dia.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pengusaha nasional Sandiaga Uno mengatakan, 97% lapangan pekerjaan diserap dari sektor UMKM. Porsi 60% Ekonomi Indonesia ditopang oleh UMKM. “Saya melihat pengusaha kita tangguh, tapi saat ini sangat butuh bantuan dari berbagai pihak, terutama pemerintah,” kata Sandiaga Uno, pendiri group Saratoga yang juga Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19.
Sementara itu, Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemerintah sudah cukup tanggap dan antisipatif dalam penanganan dampak buruk pandemi ini yang mengakibatkan perlambatan ekonomi global dan nasional.
Kebijakan fiskal pemerintah, termasuk di dalamnya pemberian stimulus, relaksasi, dan insentif perpajakan kepada para wajib pajak UMKM adalah langkah yang tepat dan strategis. Namun, pemerintah perlu memperhitungkan dengan matang sampai berapa lama penerapan kebijakan tersebut di masa pandemi, kemudian menuju fase pemulihan ekonomi nasional.
“Kebijakan fiskal termasuk insentif perpajakan ini sampai berapa lama? Masa new normal atau kehidupan normal baru ini harus kita hadapi bersama-sama, karena virus corona masih bersama kita sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan atau sampai ditemukannya vaksin nanti,” kata Koni.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengungkapkan, UMKM menjadi harapan untuk menggerakkan ekonomi karena mampu menyerap tenaga kerja yang dihantam gelombang PHK oleh perusahaan dan industri besar. UMKM dapat menjadi harapan untuk menopang ekonomi nasional.
“Di era new normal UMKM harus bisa beradaptasi dengan cepat, melihat potensi-potensi dan peluang bisnis yang ada. Karena kebutuhan dan perilaku konsumen banyak mengalami perubahan. Produk-produk yang laku dijual saat ini seperti masker, disinfectant, home care, kreasi-kreasi kuliner yang unik dan kekinian. Juga kebutuhan bahan-bahan pokok, buah, sayur dan kebutuhan rumah tangga lainnya dengan menggunakan digital marketing atau pemasaran online,” kata Diantri saat dihubungi PajakOnline.com, Rabu (20/5/2020)
Diantri mengharapkan, Pemerintah selain memberikan relaksasi, bantuan likuiditas dan keringanan pajak juga harus memberikan program-program pendampingan UMKM yang intensif dan terarah. “Bisa bersinergi dengan organisasi-organisasi atau komunitas-komunitas masyarakat yang bergerak di bidang wirausaha selama ini. Pendampingan ini penting agar UMKM bisa bertahan dan mampu beradaptasi di era new normal,” kata Diantri.