Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tantangan Besar UMKM di Era New Normal

Berkontribusi konkret dalam pemulihan ekonomi nasional.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24/05/2020
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Tantangan Besar UMKM di Era New Normal

Aktivitas bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk tahun 2019, UMKM menjadi kontributor penting terhadap produk domestik bruto (PDB). Di mana UMKM menyumbang 60% PDB dan berkontribusi 14 persen pada total ekspor nasional.

Namun, kini sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang terpuruk, akibat pandemi corona. Wabah ini hampir melumpuhkan roda perekonomian dalam negeri, seiring tingginya ancaman terhadap masyarakat untuk kehilangan pendapatan rumah tangga, karena tidak dapat bekerja akibat maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) juga kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah tidak tinggal diam, kebijakan fiskal berupa stimulus, relaksasi kredit, insentif perpajakan juga diberikan pemerintah di tengah pandemi, diharapkan bisa membantu keberlanjutan usaha para pelaku UMKM sehingga mampu bertahan menghadapi kondisi yang menantang seperti saat ini.

Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan, sebetulnya peluang UMKM di tahun ini masih ada untuk bertahan, hal itu sejalan dengan keluarnya kebijakan pemerintah dan OJK yang memberikan banyak keringanan dan kelonggaran kepada pelaku UMKM, terutama yang terdampak Covid-19.

“Bantuan likuiditas, keringanan pajak, penundaan pembayaran kewajiban kepada bank sesuai dengan POJK 11/2020 pasti bisa meringankan beban keuangan mereka,” kata dia dalam acara diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

Namun lanjut dia, ke depan yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah membantu UMKM dengan kondisi normal baru (new normal), supaya mereka nantinya tidak gagap atau shock ketika terjadi banyak perubahan pasca Covid-19.

“Pelatihan teknik produksi, marketing dan akuntasi dengan menggunakan perangkat digital harus sudah dikenalkan kepada mereka (UMKM), karena perilaku konsumen berubah dengan adanya situasi normal yang baru (new normal),” kata dia.

Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto mengatakan, ke depan UMKM membutuhkan modal kerja untuk keberlangsungan usahanya.

“Jika pada krisis sebelumnya tahun 1998 dan 2008, UMKM masih punya daya tahan yang kuat, karena pada waktu yang terkena adalah sektor korporasi besar. Tapi, sekarang sektor UMKM yang paling terkena,” tandas dia.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pengusaha nasional Sandiaga Uno mengatakan, 97% lapangan pekerjaan diserap dari sektor UMKM. Porsi 60% Ekonomi Indonesia ditopang oleh UMKM. “Saya melihat pengusaha kita tangguh, tapi saat ini sangat butuh bantuan dari berbagai pihak, terutama pemerintah,” kata Sandiaga Uno, pendiri group Saratoga yang juga Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19.

Sementara itu, Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemerintah sudah cukup tanggap dan antisipatif dalam penanganan dampak buruk pandemi ini yang mengakibatkan perlambatan ekonomi global dan nasional.

Kebijakan fiskal pemerintah, termasuk di dalamnya pemberian stimulus, relaksasi, dan insentif perpajakan kepada para wajib pajak UMKM adalah langkah yang tepat dan strategis. Namun, pemerintah perlu memperhitungkan dengan matang sampai berapa lama penerapan kebijakan tersebut di masa pandemi, kemudian menuju fase pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan fiskal termasuk insentif perpajakan ini sampai berapa lama? Masa new normal atau kehidupan normal baru ini harus kita hadapi bersama-sama, karena virus corona masih bersama kita sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan atau sampai ditemukannya vaksin nanti,” kata Koni.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengungkapkan, UMKM menjadi harapan untuk menggerakkan ekonomi karena mampu menyerap tenaga kerja yang dihantam gelombang PHK oleh perusahaan dan industri besar. UMKM dapat menjadi harapan untuk menopang ekonomi nasional.

“Di era new normal UMKM harus bisa beradaptasi dengan cepat, melihat potensi-potensi dan peluang bisnis yang ada. Karena kebutuhan dan perilaku konsumen banyak mengalami perubahan. Produk-produk yang laku dijual saat ini seperti masker, disinfectant, home care, kreasi-kreasi kuliner yang unik dan kekinian. Juga kebutuhan bahan-bahan pokok, buah, sayur dan kebutuhan rumah tangga lainnya dengan menggunakan digital marketing atau pemasaran online,” kata Diantri saat dihubungi PajakOnline.com, Rabu (20/5/2020)

Diantri mengharapkan, Pemerintah selain memberikan relaksasi, bantuan likuiditas dan keringanan pajak juga harus memberikan program-program pendampingan UMKM yang intensif dan terarah. “Bisa bersinergi dengan organisasi-organisasi atau komunitas-komunitas masyarakat yang bergerak di bidang wirausaha selama ini. Pendampingan ini penting agar UMKM bisa bertahan dan mampu beradaptasi di era new normal,” kata Diantri.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Berlaku Sampai 2029

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan batas waktu atas Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
10/11/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan...

Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
05/11/2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi berupa keringanan...

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
04/10/2025
0

PajakOnline | Dalam rangka mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2025
0

PajakOnline | Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

oleh Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025

oleh Redaksi PajakOnline
17/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah masih menyusun regulasi teknis berkaitan rencana perpanjangan insentif...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pelaku UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
22/05/2025
0

PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.