TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Listrik Tidak Naik Lantaran Pajak Karbon

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerapan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak akan memengaruhi tarif listrik ke pelanggan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkitan tenaga listrik bakal diterapkan mulai 1 April 2022.

Angka perdagangan karbon yang ditetapkan sekitar USD2 per ton CO2, atau setara dengan Rp30 rupiah per kilowatt hour (kWh). Dengan perhitungan itu maka biaya pokok penyediaan (BPP) listrik hanya akan meningkat tipis, sekitar Rp0,58 per kWh.

“Sekarang kesehariannya BPP-nya Rp1.400 dan kalau ditambah dengan 0,58, jadi kecil lah. Makanya kemudian ini kami jalankan dulu,” katanya dalam paparan kepada publik pada Selasa (18/1/2022).

Rida menjelaskan, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut terhadap tiga jenis PLTU, yakni PLTU berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW), PLTU dengan kapasitas 100–400 MW, dan PLTU mulut tambang lebih dari 100 MW.

Pemerintah juga akan menerapkan cap and trade and tax untuk ketiga jenis PLTU tersebut, dan akan berlaku mulai tahun ini. Untuk PLTU yang memiliki kapasitas kurang dari 100 MW, pemerintah baru akan menerapkannya pada tahun depan, karena fungsinya sebagai penopang energi listrik di daerah-daerah terpencil.