PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerapan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak akan memengaruhi tarif listrik ke pelanggan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkitan tenaga listrik bakal diterapkan mulai 1 April 2022.
Angka perdagangan karbon yang ditetapkan sekitar USD2 per ton CO2, atau setara dengan Rp30 rupiah per kilowatt hour (kWh). Dengan perhitungan itu maka biaya pokok penyediaan (BPP) listrik hanya akan meningkat tipis, sekitar Rp0,58 per kWh.
“Sekarang kesehariannya BPP-nya Rp1.400 dan kalau ditambah dengan 0,58, jadi kecil lah. Makanya kemudian ini kami jalankan dulu,” katanya dalam paparan kepada publik pada Selasa (18/1/2022).
Rida menjelaskan, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut terhadap tiga jenis PLTU, yakni PLTU berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW), PLTU dengan kapasitas 100–400 MW, dan PLTU mulut tambang lebih dari 100 MW.
Pemerintah juga akan menerapkan cap and trade and tax untuk ketiga jenis PLTU tersebut, dan akan berlaku mulai tahun ini. Untuk PLTU yang memiliki kapasitas kurang dari 100 MW, pemerintah baru akan menerapkannya pada tahun depan, karena fungsinya sebagai penopang energi listrik di daerah-daerah terpencil.































