PajakOnline.com—Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Salah satu pengaturan PP 17/2022 adalah pajak khusus IKN. Dalam Pasal 43 PP-17/2022, terdapat tujuh belas jenis pajak daerah yang dapat dipungut di IKN. Jenis pajak tersebut merupakan pajak daerah yang terakhir diatur melalui UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Sedangkan, pada Pasal 43 ayat (3) PP 17/2022 ketentuan pajak daerah yang telah ada berlaku secara mutatis mutandis, artinya dengan perubahan-perubahan yang diperlukan.
Oleh karena itu, dari beberapa jenis pajak tersebut, terdapat tiga pajak jenis khusus IKN yang tarifnya berbeda dengan tarif di daerah non IKN. Sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif PKB yang ditetapkan yaitu sebesar paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan pertama, dan kepemilikan selanjutnya berlaku tarif progresif dengan tarif paling tinggi sebesar 6%. Sedangkan, dalam Pasal 44 huruf d, tarif PKB khusus IKN yaitu paling tinggi 2% untuk kepemilikan pertama, dan tarif progresif paling tinggi 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tarif BBNKB yang berlaku khusus di wilayah IKN yaitu paling tinggi 20%. Jika berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU HKPD, tarif BBNKB secara umum yang berlaku adalah paling tinggi 12%.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam Pasal 55 huruf d PP-17/2022, tarif Pajak MBLB yang berlaku di daerah IKN yaitu paling tinggi 25%. Jika berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU HKPD, Pajak MBLB untuk daerah lain secara umum berlaku paling tinggi 20%.
Pengaturan pajak khusus IKN dilakukan sebagai salah satu bentuk pendanaan pembangunan IKN. Selain pajak khusus, pendanaan juga dapat berasal dar sumber lain, seperti kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, serta pungutan khusus IKN.(Kelly Pabelasary)