TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Avoidance

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak berperan aktif meningkatkan pendapatan negara. Namun sayangnya, tidak semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan. Ada saja oknum wajib pajak, apakah itu perorangan/pengusaha/pelaku usaha ataupun badan/perusahaan yang selalu berupaya melakukan tax avoidance.

Tax avoidance merupakan upaya menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dilaksanakan, hal ini terjadi pada tahap pembayaran pajak. Tujuannya jelas, untuk mengambil keuntungan sepihak agar pendapatan yang masuk tidak banyak terpotong pajak dari pemerintah. Terkait penghindaran pajak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Perpajakan.

Terdapat beberapa jenis penghindaran pajak yang awam terjadi di Indonesia. Seperti memanfaatkan prosedur penyusutan aset. Padahal, aset tidak mengalami penyusutan yang signifikan bahkan seringkali meningkat nilainya. Atau contoh lainnya, pengusaha dengan sengaja membuat-buat transaksi bisnis untuk menghindari tanggung jawab pajak. Dapat dikatakan transaksi ‘fiktif’ ini tidak memiliki signifikansi terkait proses bisnis yang dilakukan oleh pengusaha. Namun, agar menghindari kewajiban pajak yang dimiliki transaksi ini sengaja dibuat dan dicatatkan, serta dilaporkan untuk menghindari kewajiban pajak.

Penghindaran pajak juga dapat dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas pajak yang tidak seharusnya didapatkan. Perlu diketahui, Fasilitas pajak seperti pajak UMKM Final sebesar 0,5% merupakan hak dari pelaku UMKM dengan kriteria yang telah ditentukan. Dengan begitu, pengusaha nakal bisa saja memanfaatkan hal ini dengan memecah laporan keuangan dari perusahaan yang dimiliki sehingga dapat dilaporkan pada kategori yang berhak mendapat fasilitas pajak final.

Tentu saja penghindar pajak ini tidak dilakukan oleh semua perusahaan yang ada di Indonesia. Namun demikian, sekecil apapun praktek tax avoidance ini akan membawa dampak buruk bagi Indonesia seperti berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dengan sengaja melakukan penghindaran pajak tentu akan mendapatkan sanksi, baik secara administratif maupun sanksi pidana. Penghindaran pajak bisa dikategorikan dalam jenis kejahatan korupsi pajak atau fraud, yang tentu saja terdapat ancaman hukuman pidana.

Sebenarnya pencegahan kasus seperti ini telah banyak dilakukan. Dengan adanya penerapan sistem dikotomi yang jelas serta uraian rinci pada setiap pasal yang berlaku, telah mempersempit gerak oknum wajib pajak yang masih nakal dan yang masih berusaha memanfaatkan celah aturan.

Meski sudah diterapkan sistem tersebut, masih saja ditemui adanya pelanggaran dengan memanfaatkan celah yang masih terbuka. Bila semakin banyak kasus tax avoidance yang terungkap, maka upaya pemerintah dalam membuat aturan semakin ketat juga akan semakin baik.

Penerapan berbagai aturan dan sistem perpajakan terus dimutakhirkan demi tercapainya perilaku taat pajak oleh setiap wajib pajak. Baik wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga selalu melakukan kajian untuk membuat aturan yang aktual. (Azahra Choirrun Nissa)