PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) menyelenggarakan Tax Gathering. Dalam acara tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memberikan apresiasi kepada 57 wajib pajak dengan kepatuhan terbaik di lingkungan Kanwil DJP Jaksus.
“Di Kanwil Khusus itu ada sekitar 7.000-an badan. Jadi, less than 1% dari total wajib pajak di Kanwil Khusus memberikan kontribusi sekitar 14% dari penerimaan,” kata Suryo dalam Tax Gathering bertema Strong Partnerships, Stronger Impact, Selasa (23/4/2024).
Suryo menggambarkan hubungan antara wajib pajak dan DJP seperti rel kereta api yang tengah berjalan beriringan menuju tujuan yang sama, tetapi tidak pernah menyatu. “Berjalan seiring satu tujuan, tetapi kita tak bisa menjadi satu. Karena saya ada di otoritas, sedangkan Bapak/Ibu ada di pelaku usaha. Masing-masing saling menghargai dan masing-masing juga memiliki kekhususan,” katanya.
Suryo mengatakan pajak sesungguhnya merupakan efek dari kegiatan ekonomi. Dengan demikian, setoran pajak dari wajib pajak sejalan dengan profitabilitasnya. Bila tidak, otoritas pajak akan melakukan pengawasan.
“Ekonomi bagus, profitabilitas bagus, ujungnya bayar pajaknya juga bagus. Kalau profitabilitas bagus, bayar pajaknya kurang, saya minta cek lebih dalam. Rule of thumb-nya adalah bagus di kanan maka bagus juga di kiri, karena kita berjalan seiring,” katanya.
Untuk senantiasa menjaga penerimaan pajak berjalan beriringan dengan aktivitas ekonomi, DJP akan mengedepankan pengawasan ketimbang pemeriksaan.
“Kami melihat data dan informasi dari para pihak. Lalu, kami sampaikan kepada wajib pajak, kalau bisa tolong lakukan pembetulan. Kami tidak kedepankan fungsi pemeriksaan untuk meningkatkan penerimaan. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk hal-hal tertentu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan mengatakan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun lalu tidaklah terlepas dari kontribusi dari wajib pajak.
“Tahun lalu, kita bisa Rp255 triliun atau 101%. Tentu saja, ini semua berkat kontribusi semua wajib pajak. Kami mengharapkan Kanwil Khusus bisa mencapai target yang sudah diamanatkan ke kami senilai Rp279 triliun pada 2024,” katanya.
Hingga hari ini, total pajak yang sudah dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus baru mencapai Rp70,9 triliun, atau 25,4% dari target penerimaan yang telah ditetapkan.
Irawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjalin kemitraan yang kuat dengan wajib pajak. Salah satu program kemitraan yang secara khusus didorong oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus adalah advance pricing agreement (APA).
Menurut Irawan, APA memiliki peran penting dalam rangka menekan sengketa antara wajib pajak dan otoritas. “Sesuai dengan tema hari ini, bagaimana kita membangun strong partnership. Harapannya tentu ini menghasilkan impact yang lebih kuat kepada bangsa dan negara kita,” pungkasnya.