PajakOnline.com—Setiap negara memiliki skala prioritas dalam menentukan kebijakan pajak internasional. Ini yang mendorong terjadinya perjanjian pajak internasional Tax Treaty atau lebih dikenal Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) merupakan istilah yang dibahas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Perjanjian ini telah diterapkan pemerintah Indonesia atau negara lain sebagai persetujuan dalam penghindaran pajak berganda serta meminimalisir penghindaran pajak dalam suatu penerapan dari UU PPh dalam Pasal 32A.
Dalam peraturan tersebut memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah di negara lainnya sebagai bentuk penghindaran pajak berganda serta meminimalisir adanya pengelakan pajak.
Secara sederhana, Tax Treaty bisa berarti kontrak kontrak yang mengikat antara kedua negara tersebut dalam hal perlakuan perpajakan.
Tujuannya sebagai sarana memfasilitasi perdagangan internasional hingga arus investasi antar negara. Tentunya hal ini akan menguntungkan pelaku usaha internasional.
Model Tax Treaty
Dalam dunia internasional Tax Treaty dibagi dua, Model OECD dan PBB.
Model OECD
Model ini disahkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Tujuannya, memecahkan masalah perekonomian yang kerap terjadi di beberapa negara anggotanya, terutama yang berkaitan dengan perpajakan berganda.
Model UN (PBB)
Model UN dilatarbelakangi tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang. Tujuannya, meningkatkan investasi, sehingga perekonomian pada negara berkembang jadi lebih maju. (Wiati Meurani)