TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Treaty: Penghindaran Pajak Berganda

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap negara memiliki skala prioritas dalam menentukan kebijakan pajak internasional. Ini yang mendorong terjadinya perjanjian pajak internasional Tax Treaty atau lebih dikenal Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) merupakan istilah yang dibahas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Perjanjian ini telah diterapkan pemerintah Indonesia atau negara lain sebagai persetujuan dalam penghindaran pajak berganda serta meminimalisir penghindaran pajak dalam suatu penerapan dari UU PPh dalam Pasal 32A.

Dalam peraturan tersebut memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah di negara lainnya sebagai bentuk penghindaran pajak berganda serta meminimalisir adanya pengelakan pajak.

Secara sederhana, Tax Treaty bisa berarti kontrak kontrak yang mengikat antara kedua negara tersebut dalam hal perlakuan perpajakan.

Tujuannya sebagai sarana memfasilitasi perdagangan internasional hingga arus investasi antar negara. Tentunya hal ini akan menguntungkan pelaku usaha internasional.

Model Tax Treaty
Dalam dunia internasional Tax Treaty dibagi dua, Model OECD dan PBB.

Model OECD
Model ini disahkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Tujuannya, memecahkan masalah perekonomian yang kerap terjadi di beberapa negara anggotanya, terutama yang berkaitan dengan perpajakan berganda.

Model UN (PBB)
Model UN dilatarbelakangi tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang. Tujuannya, meningkatkan investasi, sehingga perekonomian pada negara berkembang jadi lebih maju. (Wiati Meurani)