PajakOnline.com—Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Dalam RUU tersebut mengatur penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.
Baca Juga: Potensi Penerimaan Naiknya Bea Meterai Capai Rp11 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif yang ada pada RUU baru tersebut berupa single tarif yaitu Rp10.000. Namun, Menkeu menyebut masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah. Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Mengenai batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, Pemerintah juga perlu mempersiapkan aturan detail mengenai bea meterai berkaitan dengan transaksi elektronik dokumen-dokumen digital.
“Karena tanda tangan saja, sudah ada tanda tangan digital yang sah menurut aturan hukum,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.
Koni mengungkapkan, perlunya aturan ini berkaitan dengan kemajuan teknologi digital. Apalagi di masa depan diprediksi semakin banyak transaksi dokumen digital.
“Di antaranya, mengenakan bea meterai terhadap klasifikasi ataupun kriteria tertentu dari dokumen digital. Mungkin bentuk meterainya juga secara digital, namun sah sesuai hukum atau perundang-undangan bea meterai,” kata Koni. Di samping itu, Pemerintah perlu memperkuat security system meterai digital yang tidak dapat dipalsukan untuk keseluruhan transaksi elektronik.
Baca Juga: Bea Meterai Bakal Naik Jadi Rp10.000