TRENDING
Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Teknologi Berkembang, Aturan Meterai Digital Perlu Dibuat

· ·

Teknologi Berkembang, Aturan Meterai Digital Perlu Dibuat

PajakOnline.com—Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Dalam RUU tersebut mengatur penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Baca Juga: Potensi Penerimaan Naiknya Bea Meterai Capai Rp11 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif yang ada pada RUU baru tersebut berupa single tarif yaitu Rp10.000. Namun, Menkeu menyebut masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah. Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

Mengenai batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, Pemerintah juga perlu mempersiapkan aturan detail mengenai bea meterai berkaitan dengan transaksi elektronik dokumen-dokumen digital.

"Karena tanda tangan saja, sudah ada tanda tangan digital yang sah menurut aturan hukum," kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

Koni mengungkapkan, perlunya aturan ini berkaitan dengan kemajuan teknologi digital. Apalagi di masa depan diprediksi semakin banyak transaksi dokumen digital.

“Di antaranya, mengenakan bea meterai terhadap klasifikasi ataupun kriteria tertentu dari dokumen digital. Mungkin bentuk meterainya juga secara digital, namun sah sesuai hukum atau perundang-undangan bea meterai," kata Koni. Di samping itu, Pemerintah perlu memperkuat security system meterai digital yang tidak dapat dipalsukan untuk keseluruhan transaksi elektronik.

Baca Juga: Bea Meterai Bakal Naik Jadi Rp10.000

Berita lainnya di Headlines