PajakOnline.com—Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Dalam RUU tersebut mengatur penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.
Baca Juga: Potensi Penerimaan Naiknya Bea Meterai Capai Rp11 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif yang ada pada RUU baru tersebut berupa single tarif yaitu Rp10.000. Namun, Menkeu menyebut masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah. Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Mengenai batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, Pemerintah juga perlu mempersiapkan aturan detail mengenai bea meterai berkaitan dengan transaksi elektronik dokumen-dokumen digital.
