PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur melaksanakan pertemuan koordinasi dan kerja sama dengan mengumpulkan 4 (empat) Asosiasi Konsultan Pajak di Jakarta. Asosiasi yang diundang dalam pertemuan koordinasi ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Sejumlah 3 (tiga) perwakilan dari masing-masing Asosiasi Konsultan Pajak hadir dalam kegiatan tersebut.
Kabid Komunikasi dan Hubungan Masyarakat IKPI Louis Jordan Panggabean beserta pendamping, Dedi Rudaedi Wakil Ketua Dewan Pembina P3KPI beserta pendamping, Gilbert Rely Ketua Umum PERKOPPI beserta pendamping, dan Suherman Saleh Ketua Umum AKP2I beserta pendamping.
Kegiatan ini sesuai dengan tujuan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur yang berkomitmen terus melakukan kerja sama dan meningkatkan sinergi keterpaduan dengan berbagai pihak untuk memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.
“Di kesempatan ini, saya bersama jajaran mengundang Asosiasi Konsultan Pajak untuk berdiskusi terkait pajak. Saya meminta bantuan asosiasi untuk mengajak wajib pajak lebih patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya.
Ismiransyah yang akrab disapa Rendy menyampaikan bahwa di bulan Agustus, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur mencapai target kepatuhan wajib pajak di Tahun 2023. Ismiransyah juga berharap agar target penerimaan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Tahun 2023 segera tercapai.
Rendy hadir didampingi oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Imam Budi Raharjo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sugeng Satoto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Saepudin, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Ardhie Permadi, Kepala Bagian Umum Nur Eko Budiantoro, serta Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (KBP) Ismail.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi antara perwakilan Asosiasi Konsultan Pajak yang hadir terkait pelaporan SPT, proses bisnis pemeriksaan, implementasi NIK sebagai NPWP, peraturan perpajakan terbaru, dan agenda Program Pembaruan Sistem Adminitrasi Perpajakan atau Reformasi Perpajakan (PSIAP) yang diproyeksikan akan dimulai pada Tahun 2024. Masing-masing Asosiasi Konsultan Pajak juga memberikan saran dan masukan untuk perbaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.
Rendy memberikan kesempatan untuk seluruh Kepala Bidang dan Kepala Bagian untuk turut menyampaikan sekilas tentang proses bisnis dan berdiskusi.
Asosiasi Konsultan Pajak mengakui bahwa DJP saat ini sudah lebih baik dalam memberikan pelayanan ke wajib pajak dan pemangku kepentingan, serta profesional dengan perbaikan dalam berbagai aspek.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur sangat terbuka atas kunjungan dan diskusi mendatang dari Asosiasi Konsultan Pajak. Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir.