TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Thrifting Rugikan UMKM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Thrifting merupakan kegiatan membeli barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi. Barang bekasnya berupa barang antik, pakaian bekas, aksesoris vintage. Kegiatan ini sebenarnya bertujuan untuk mendapatkan barang yang masih layak dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan barang baru, sehingga tidak perlu mengeluarkan uang lebih pada suatu barang tersebut.

Di era modern ini, banyak orang yang lebih memilih pakaian impor bekas daripada membeli atau menggunakan produk buatan lokal. Bagi sebagian orang, thrifting dinilai sebagai peluang bisnis karena tidak perlu mengeluarkan modal yang besar untuk memulainya.

Meskipun thrift sudah dilarang oleh pemerintah, masih banyak orang yang menjalankan bisnis ini dengan alasan sustainable fashion, yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif industri fashion terhadap lingkungan dan sosial.

Tingginya peminat produk thrift ini membuat pedagang barang impor bekas meningkat. Saat ini, banyak pedagang thrift yang menjual produknya dengan harga yang sangat rendah sehingga dikhawatirkan keberlangsungan industri tekstil dan pelaku UMKM akan tersingkir secara perlahan.

Fenomena thrifting ini selain merugikan industri tekstil dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), rupanya juga merugikan negara karena barang-barang impor ilegal ini menghindari pajak dan bea masuk yang seharusnya masuk ke kas negara, yang berpengaruh terhadap pendapatan negara.

Selain itu, maraknya tren thrifting akan mendukung berkembangnya fast fashion yang nantinya juga akan merugikan pihak-pihak yang telah disebutkan di atas serta lingkungan. Jika kegiatan ini terus berlanjut, Indonesia akan menjadi tempat pembuangan limbah tekstil dari berbagai negara. Ada pula kekhawatiran mengenai kebersihan produk bekas karena adanya jamur dan parasit yang dapat membahayakan kesehatan.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menilai adanya kegiatan jual beli thrifting ini muncul karena adanya supply dan demand, sehingga apabila kegiatan impor barang bekas dihentikan maka thrifting produk impor bekas juga akan berhenti dengan sendirinya. Sehingga selanjutnya dapat digantikan oleh produk-produk lokal yang tidak kalah berkualitas.

Masyarakat perlu menyadari bahwa tren thrift ini cenderung berdampak negatif daripada positif. Dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk mendukung keberlanjutan produksi dalam negeri. Perlu adanya edukasi khusus dan kampanye publik mengenai kualitas produk lokal yang sebanding dengan merek asing, dan kita perlu bersinergi untuk mempromosikan produk-produk lokal kebanggaan Indonesia. (Wiasti Meurani)