PajakOnline.com—Tidak ada kewajiban pembuatan bukti potong atau bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan. Hal tersebut sesuai PMK 168/2023. Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf (b) PMK tersebut, pemotong pajak wajib membuat bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan bupot tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
“Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan
mengenai kewajiban … ayat (1) tidak berlaku,” demikian kutipan Pasal 20 ayat (4) PMK
168/2023.
Kewajiban pembuatan dan pemberian bupot itu, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) PMK 168/2023 tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
Adapun kewajiban lain pemotong pajak antara lain, pertama, menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang untuk setiap masa pajak.
Kedua, membuat catatan atau kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan untuk masingmasing penerima penghasilan.
Ketiga, menyimpan catatan atau kertas kerja penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.