PajakOnline.com—Pengguna jasa kepabeanan bisa kena blokir akses kepabeanan jika tidak lapor pajak atau menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemblokiran dapat dilakukan apabila pengguna jasa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf d PMK 219/2019. Adapun pemblokiran akses kepabeanan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengguna jasa yang ingin membuka blokir akses kepabeanan harus menyampaikan SPT Tahunan PPh an/atau SPT Masa PPN, atau tergantung dasar pemblokiran.
Apabila kewajiban penyampaian SPT telah dipenuhi, pejabat bea dan cukai dapat membuka blokir akses kepabeanan. Pembukaan akses kepabeanan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi DJP.
Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pengguna jasa dalam konteks ini ialah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke DJBC. Pengguna jasa ini di antaranya seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.
Akses kepabeanan menjadi kunci agar seseorang dapat mengakses layanan kepabeanan. Akses kepabeanan ini juga diperlukan untuk pemenuhan kewajiban pabean seperti pembayaran bea masuk dan pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI).
Dengan demikian, apabila pengguna jasa mengalami pemblokiran akses maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan Bea Cukai. Untuk itu, pihak yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengurus pembukaan blokir akses.
Terdapat beragam alasan lain yang membuat akses kepabeanan diblokir. Seperti, pengguna jasa tidak memenuhi permintaan data terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, tidak menyelenggarakan pembukuan, dan alasan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 219/2019.