PajakOnline.com—Bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi berupa denda sampai pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setempat.
Wajib Pajak (WP) akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun kini, NPWP sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
DJP membuka masa pelaporan SPT Tahunan mulai Januari dan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya bagi WP orang pribadi. Sedangkan bagi WP Badan, masa lapor pajak akan berakhir satu bulan lebih lama atau hingga 30 April.
Apabila WP hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pelaporan pajak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi berupa pidana.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.988,87 triliun.
Berikut Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
1. Sanksi Denda
Ketentuan Sanksi administrasi berupa denda tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam Ayat (1) Pasal 7 aturan tersebut, Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi.
Sedangkan WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta bila telat menyampaikan SPT-nya.
2. Sanksi Pidana
Bagi WP baik Orang Pribadi maupun Badan yang tidak menyampaikan SPT, dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Berdasarkan ayat (1) Pasal 39 sanksi pidana berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.