TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bogor Bentuk TPAKD

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD. Tim ini mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui percepatan akses keuangan.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, saat ini masih berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi, salah satunya dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.

Dia mengatakan TPAKD ini dibentuk sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholders untuk mempercepat dan memperluas akses keuangan di daerah.

“Perluasan akses keuangan daerah, khususnya akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau masyarakat, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Iwan.

TPAKD yang telah terbentuk, kata dia, harus fokus menyusun strategi manajemen, agar program kerjanya tepat sasaran, seperti program beasiswa Pancakarsa, UMKM Bogor Maju, Desa Bogor Maju, dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dan sebagainya.

“Jadi tugasnya juga membantu membuka akses jalur pendanaan untuk program yang memang belum bisa didanai APBD. Kalau program yang sudah didanai APBD, TPAKD tugasnya memverifikasi" jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat Indarto Budiwitono menyebutkan, pihaknya memiliki tugas mengatur dan melindungi masyarakat terkait jasa keuangan yang bisa bersinergi dengan TPAKD.

"Karena kita lihat gapnya antara inklusi dan literasi cukup tinggi. Sehingga berdampak kepada pemahaman masyarakat terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pinjaman online ilegal," katanya.

Indarto mengungkapkan penggunaan produk jasa keuangan ilegal ini akan berdampak negatif kepada masyarakat. Sebab menimbulkan ketakutan yang disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap risiko dan akibat proses pinjaman melalui pinjaman online yang ilegal.

“Kami selalu berharap dengan adanya TPAKD ini hal-hal seperti itu bisa kita kurangi, TPAKD memiliki program kredit untuk melawan rentenir dan pinjaman online ilegal,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)