PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD. Tim ini mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui percepatan akses keuangan.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, saat ini masih berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi, salah satunya dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.
Dia mengatakan TPAKD ini dibentuk sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholders untuk mempercepat dan memperluas akses keuangan di daerah.
“Perluasan akses keuangan daerah, khususnya akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau masyarakat, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Iwan.
TPAKD yang telah terbentuk, kata dia, harus fokus menyusun strategi manajemen, agar program kerjanya tepat sasaran, seperti program beasiswa Pancakarsa, UMKM Bogor Maju, Desa Bogor Maju, dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dan sebagainya.
“Jadi tugasnya juga membantu membuka akses jalur pendanaan untuk program yang memang belum bisa didanai APBD. Kalau program yang sudah didanai APBD, TPAKD tugasnya memverifikasi” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat Indarto Budiwitono menyebutkan, pihaknya memiliki tugas mengatur dan melindungi masyarakat terkait jasa keuangan yang bisa bersinergi dengan TPAKD.
“Karena kita lihat gapnya antara inklusi dan literasi cukup tinggi. Sehingga berdampak kepada pemahaman masyarakat terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pinjaman online ilegal,” katanya.
Indarto mengungkapkan penggunaan produk jasa keuangan ilegal ini akan berdampak negatif kepada masyarakat. Sebab menimbulkan ketakutan yang disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap risiko dan akibat proses pinjaman melalui pinjaman online yang ilegal.
“Kami selalu berharap dengan adanya TPAKD ini hal-hal seperti itu bisa kita kurangi, TPAKD memiliki program kredit untuk melawan rentenir dan pinjaman online ilegal,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)