PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, hal ini guna meningkatkan penerimaan daerah.
“Perjanjian kerja sama ini, berarti bagaimana nanti pusat dan daerah mengupayakan secara bersama pendapatan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah,” kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, di Pangkalpinang, dikutip hari ini.
Suganda menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama ini guna mengoptimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemprov Kepulauan Babel Tahap V Tahun 2023 telah dilakukan sebagai bentuk sinergi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Acara tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
“Harapan saya, jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, nanti kita bisa mengupayakan bersama-sama dalam satu tim yang kompak, sehingga pemasukan pajak pusat maupun pajak daerah bisa lebih meningkat lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel M. Haris mengatakan, ruang lingkup dari perjanjian kerja sama yang dilakukan tersebut terkait peningkatan pendapatan melalui pajak pusat dan pajak daerah, yang dilakukan di daerah.
“Jadi, ada beberapa program dan template yang disiapkan oleh Dirjen Pajak, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk dilakukan nanti bersama dengan daerah, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan juga pendapatan daerah,” katanya.
Menurutnya, guna mempercepat peningkatan pendapatan negara dan pendapatan daerah. Maka setelah ini, antara daerah dengan Kementerian Keuangan yang diwakili di daerahnya masing-masing misalnya di Kepulauan Bangka Belitung ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pangkalpinang, Sungaliat dan Tanjung Pandan.
“Kita bisa bersama-sama melaksanakan kegiatan dalam rangka mengumpulkan pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat dimaksud seperti pajak penghasilan (pph), pajak pertambahan nilai (ppn), dan pajak usaha yang ada di Bangka Belitung,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)