TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tingkatkan Penerimaan Daerah, Pemprov Babel Kolaborasi DJP dan DJPK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, hal ini guna meningkatkan penerimaan daerah.

"Perjanjian kerja sama ini, berarti bagaimana nanti pusat dan daerah mengupayakan secara bersama pendapatan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, di Pangkalpinang, dikutip hari ini.

Suganda menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama ini guna mengoptimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemprov Kepulauan Babel Tahap V Tahun 2023 telah dilakukan sebagai bentuk sinergi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Acara tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (22/8/2023).

"Harapan saya, jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, nanti kita bisa mengupayakan bersama-sama dalam satu tim yang kompak, sehingga pemasukan pajak pusat maupun pajak daerah bisa lebih meningkat lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel M. Haris mengatakan, ruang lingkup dari perjanjian kerja sama yang dilakukan tersebut terkait peningkatan pendapatan melalui pajak pusat dan pajak daerah, yang dilakukan di daerah.

"Jadi, ada beberapa program dan template yang disiapkan oleh Dirjen Pajak, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk dilakukan nanti bersama dengan daerah, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan juga pendapatan daerah," katanya.

Menurutnya, guna mempercepat peningkatan pendapatan negara dan pendapatan daerah. Maka setelah ini, antara daerah dengan Kementerian Keuangan yang diwakili di daerahnya masing-masing misalnya di Kepulauan Bangka Belitung ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pangkalpinang, Sungaliat dan Tanjung Pandan.

"Kita bisa bersama-sama melaksanakan kegiatan dalam rangka mengumpulkan pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat dimaksud seperti pajak penghasilan (pph), pajak pertambahan nilai (ppn), dan pajak usaha yang ada di Bangka Belitung," pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)