PajakOnline.com—TNI menyampaikan keberatan atas penetapan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi oleh KPK. Sebab, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sesuai aturan peradilan militer.
Menurut Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko, tidak ada koordinasi antara KPK dengan Puspom TNI sebagai sesama aparat penegak hukum. Dia mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tersebut melalui media. Dia mengaku keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung.
Selain itu, kata dia, KPK juga tidak berkoordinasi dari OTT sampai penetapan tersangka kasus Kabasarnas.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” tegasnya.
Agung mengatakan, pihaknya belum melakukan proses hukum dua pihak tersebut. Kendati demikian, kata dia, setiap anggota TNI yang bermasalah akan dihukum. "Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar, dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," jelas Agung.
