Selasa, 20 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tolak Dewan Moneter, Bank Indonesia Harus Independen

Kewajiban bunga obligasi krisis moneter sepanjang masa.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/09/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Tolak Dewan Moneter, Bank Indonesia Harus Independen

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter
Kanal Opini Oleh: Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Sejak Orde Lama, struktur Bank Indonesia berada di bawah kendali pemerintah (eksekutif). Artinya, Bank Indonesia tidak independen, di bawah Dewan Moneter yang diketuai Menteri Keuangan. Struktur ini membuat kebijakan moneter Indonesia menjadi subordinasi, atau di bawah bayang-bayang, kebijakan fiskal.

Ketergantungan Bank Indonesia dari eksekutif tercantum secara tegas di dalam UU tentang Bank Indonesia tahun 1953. Bank Indonesia dikendalikan Dewan Moneter yang terdiri dari 3 anggota yaitu Menteri Keuangan, Menteri bidang Ekonomi dan Gubernur Bank Indonesia, dengan Menteri Keuangan sebagai ketua.

Ketergantungan Bank Indonesia membuat kebijakan moneter tidak dijalankan secara profesional. Akibatnya, terjadi turbulensi ekonomi dan krisis keuangan berulang kali. Hiperinflasi dan pemotongan nilai (sanering) rupiah mewarnai kondisi ekonomi dan keuangan di era Orde Lama.
Inflasi mencapai 1.000 persen lebih pada 1966. Salah satu pemicunya adalah defisit anggaran yang tidak terkendali. Artinya, cetak uang.

Baca Juga:

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Di era Orde Baru, Bank Indonesia masih dalam kendali pemerintah. Dewan Moneter dipertahankan. Guncangan ekonomi tidak kalah hebatnya dibanding era Orde Lama. Devaluasi terjadi berkali-kali: 10 persen pada 1971, 50 persen pada 1978, 38 persen pada 1983, dan 47 persen pada 1986. Inflasi juga tinggi. Mencapai 40 persen pada 1974, 20 persen (1976), 18 persen (1980).

Puncaknya terjadi krisis moneter 1998. Sektor perbankan runtuh. Menjalar ke sektor riil. Pertumbuhan ekonomi anjlok. Inflasi mencapai 58 persen. Rupiah anjlok dari Rp2.400 hingga menyentuh Rp16.000 per dolar AS. Orde Baru tumbang.

Krisis moneter 1998 membuat perbankan Indonesia lumpuh. Bank Indonesia terpaksa memberi pinjaman, atau dana talangan, yang dinamakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, atau BLBI. Jumlahnya mencapai Rp147,7 triliun. Namun, menurut BPK, terjadi penyelewengan sebesar Rp138 triliun. Jumlah yang sangat besar. Dan BLBI ini memang sangat mudah diselewengkan karena Bank Indonesia sebagai regulator juga sekaligus pengawas. Moral hazard.

Di samping itu, perbankan nasional yang sakit harus disehatkan kembali. Untuk itu, pemerintah perlu uang untuk ambil alih aset macet dan suntik modal tambahan. Karena pemerintah tidak ada uang cash, maka tambahan likuiditas dan modal diberikan dalam bentuk penyertaan obligasi rekapitalisasi (Obligasi Rekap). Totalnya mencapai Rp430 triliun.

Dan pemerintah harus bayar bunga atas Obligasi Rekap tersebut, sepanjang masa selama Obligasi Rekap belum dilunasi dari uang sendiri, bukan melalui utang lagi.

Karena, selama ini, pemerintah tidak pernah melunasi utangnya dari uang sendiri. Tetapi melunasi utang melalui utang lagi, atau melalui penerbitan obligasi lagi. Artinya, pemerintah tarik utang baru untuk bayar utang lama yang jatuh tempo. Modus ini juga termasuk Obligasi Rekap: yang sudah jatuh tempo dibayar dengan penerbitan obligasi baru.

Dengan cara pelunasan seperti ini, maka pemerintah harus bayar bunga Obligasi Rekap selamanya. Dengan asumsi suku bunga rata-rata 8 persen per tahun, maka bunga yang harus dibayar Rp34,4 triliun per tahun, atau Rp688 triliun per 20 tahun.

Krisis moneter 1998 menghasilkan reformasi UU Bank Indonesia. Membuat Bank Indonesia menjadi independen, dan tidak lagi di bawah kendali pemerintah: Dewan Moneter Out. Eksekutif Out. Tidak tanggung-tanggung, perintah Bank Indonesia harus independen dituangkan di dalam konstitusi UUD dan TAP MPR.

Tetapi, struktur yang sudah baik ini, yang sudah sesuai best practice Bank Sentral terkemuka dunia, mau dirusak. Pemerintah dan DPR sedang menyiapkan perubahaan UU Bank Indonesia untuk menjadikannya tidak independen lagi. Mau membentuk Dewan Moneter lagi dengan Menteri Keuangan sebagai ketua. Sehingga menjadikan struktur Bank Indonesia kembali ke era 1953 Orde Lama.
Atau ke era sebelum 1935 ketika Bank Sentral AS menjadi independen pada 1935 dengan menendang Menteri Keuangan AS di struktur Dewan Gubernur Bank sentral AS, melalui UU the Banking Act of 1935.

Kalau sampai Dewan Moneter terbentuk lagi dan menguasai Bank Indonesia, kalau sampai Bank Indonesia dipaksa membeli surat utang negara di pasar primer, maka guncangan demi guncangan ekonomi sulit dihindari.

Indonesia akan masuk gelombang krisis yang bisa berakhir seperti 1998, bank bailout. Dan perlu diingat, kewajiban bunga atas bailout ini akan terus ada sepanjang masa. Selamanya sampai utang lunas. Dan pelunasan ini tidak pernah terjadi.

Oleh karena itu, DPR harus menolak rencana perubahan UU BI ini. Dan masyarakat secara langsung juga harus menolak.

Tags: Anthony BudiawanBank IndonesiaPajakOnline.com
Bagikan459Tweet287Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Segera Berakhir, UMKM Manfaatkan Insentif Pajak Penghasilan

Berita selanjutnya

Jakarta PSBB Lagi, DJP Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Elektronik

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan Ramadhan kepada...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Pemerintah Perluas Insentif Pajak untuk 11 Sektor Bisnis, Dari Pangan sampai Perdagangan

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan para pelaku...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Relaksasi SPT Tahunan Versus Pemberitahuan Perpanjangan dalam Penyampaian SPT Tahunan

Jakarta PSBB Lagi, DJP Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Elektronik

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37792 dibagikan
    Bagikan 15117 Tweet 9448
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18446 dibagikan
    Bagikan 7378 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14803 dibagikan
    Bagikan 5921 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12208 dibagikan
    Bagikan 4883 Tweet 3052

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - China

Berlaku : 1 Januari 2004

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Peoples Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Singapore

Berlaku : 1 Januari 1992

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Gerung

Jalan Arif Rahman Hakim No.49, Mataram. Telp : 0370-640909

KPP Pratama Batang

Jalan Slamet Riyadi No. 25, Batang. Telp : 0285-4493248-9,4493250,4493251,

Load More

Terbaru

  • Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini
  • Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021
  • Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In