Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tolak Dewan Moneter, Bank Indonesia Harus Independen

Kewajiban bunga obligasi krisis moneter sepanjang masa.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2020
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Tolak Dewan Moneter, Bank Indonesia Harus Independen

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp
Kanal Opini Oleh: Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Sejak Orde Lama, struktur Bank Indonesia berada di bawah kendali pemerintah (eksekutif). Artinya, Bank Indonesia tidak independen, di bawah Dewan Moneter yang diketuai Menteri Keuangan. Struktur ini membuat kebijakan moneter Indonesia menjadi subordinasi, atau di bawah bayang-bayang, kebijakan fiskal.

Ketergantungan Bank Indonesia dari eksekutif tercantum secara tegas di dalam UU tentang Bank Indonesia tahun 1953. Bank Indonesia dikendalikan Dewan Moneter yang terdiri dari 3 anggota yaitu Menteri Keuangan, Menteri bidang Ekonomi dan Gubernur Bank Indonesia, dengan Menteri Keuangan sebagai ketua.

Ketergantungan Bank Indonesia membuat kebijakan moneter tidak dijalankan secara profesional. Akibatnya, terjadi turbulensi ekonomi dan krisis keuangan berulang kali. Hiperinflasi dan pemotongan nilai (sanering) rupiah mewarnai kondisi ekonomi dan keuangan di era Orde Lama.
Inflasi mencapai 1.000 persen lebih pada 1966. Salah satu pemicunya adalah defisit anggaran yang tidak terkendali. Artinya, cetak uang.

Di era Orde Baru, Bank Indonesia masih dalam kendali pemerintah. Dewan Moneter dipertahankan. Guncangan ekonomi tidak kalah hebatnya dibanding era Orde Lama. Devaluasi terjadi berkali-kali: 10 persen pada 1971, 50 persen pada 1978, 38 persen pada 1983, dan 47 persen pada 1986. Inflasi juga tinggi. Mencapai 40 persen pada 1974, 20 persen (1976), 18 persen (1980).

Puncaknya terjadi krisis moneter 1998. Sektor perbankan runtuh. Menjalar ke sektor riil. Pertumbuhan ekonomi anjlok. Inflasi mencapai 58 persen. Rupiah anjlok dari Rp2.400 hingga menyentuh Rp16.000 per dolar AS. Orde Baru tumbang.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Krisis moneter 1998 membuat perbankan Indonesia lumpuh. Bank Indonesia terpaksa memberi pinjaman, atau dana talangan, yang dinamakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, atau BLBI. Jumlahnya mencapai Rp147,7 triliun. Namun, menurut BPK, terjadi penyelewengan sebesar Rp138 triliun. Jumlah yang sangat besar. Dan BLBI ini memang sangat mudah diselewengkan karena Bank Indonesia sebagai regulator juga sekaligus pengawas. Moral hazard.

Di samping itu, perbankan nasional yang sakit harus disehatkan kembali. Untuk itu, pemerintah perlu uang untuk ambil alih aset macet dan suntik modal tambahan. Karena pemerintah tidak ada uang cash, maka tambahan likuiditas dan modal diberikan dalam bentuk penyertaan obligasi rekapitalisasi (Obligasi Rekap). Totalnya mencapai Rp430 triliun.

Dan pemerintah harus bayar bunga atas Obligasi Rekap tersebut, sepanjang masa selama Obligasi Rekap belum dilunasi dari uang sendiri, bukan melalui utang lagi.

Karena, selama ini, pemerintah tidak pernah melunasi utangnya dari uang sendiri. Tetapi melunasi utang melalui utang lagi, atau melalui penerbitan obligasi lagi. Artinya, pemerintah tarik utang baru untuk bayar utang lama yang jatuh tempo. Modus ini juga termasuk Obligasi Rekap: yang sudah jatuh tempo dibayar dengan penerbitan obligasi baru.

Dengan cara pelunasan seperti ini, maka pemerintah harus bayar bunga Obligasi Rekap selamanya. Dengan asumsi suku bunga rata-rata 8 persen per tahun, maka bunga yang harus dibayar Rp34,4 triliun per tahun, atau Rp688 triliun per 20 tahun.

Krisis moneter 1998 menghasilkan reformasi UU Bank Indonesia. Membuat Bank Indonesia menjadi independen, dan tidak lagi di bawah kendali pemerintah: Dewan Moneter Out. Eksekutif Out. Tidak tanggung-tanggung, perintah Bank Indonesia harus independen dituangkan di dalam konstitusi UUD dan TAP MPR.

Tetapi, struktur yang sudah baik ini, yang sudah sesuai best practice Bank Sentral terkemuka dunia, mau dirusak. Pemerintah dan DPR sedang menyiapkan perubahaan UU Bank Indonesia untuk menjadikannya tidak independen lagi. Mau membentuk Dewan Moneter lagi dengan Menteri Keuangan sebagai ketua. Sehingga menjadikan struktur Bank Indonesia kembali ke era 1953 Orde Lama.
Atau ke era sebelum 1935 ketika Bank Sentral AS menjadi independen pada 1935 dengan menendang Menteri Keuangan AS di struktur Dewan Gubernur Bank sentral AS, melalui UU the Banking Act of 1935.

Kalau sampai Dewan Moneter terbentuk lagi dan menguasai Bank Indonesia, kalau sampai Bank Indonesia dipaksa membeli surat utang negara di pasar primer, maka guncangan demi guncangan ekonomi sulit dihindari.

Indonesia akan masuk gelombang krisis yang bisa berakhir seperti 1998, bank bailout. Dan perlu diingat, kewajiban bunga atas bailout ini akan terus ada sepanjang masa. Selamanya sampai utang lunas. Dan pelunasan ini tidak pernah terjadi.

Oleh karena itu, DPR harus menolak rencana perubahan UU BI ini. Dan masyarakat secara langsung juga harus menolak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Bayar Pajak Daerah di Bekasi Kini Bisa Pakai QRIS

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Semua Merchant Bebas Biaya untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan biaya...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
12 Juni 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
12 Juni 2026
0

 

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

BI: Uang Beredar Capai Rp10.117,8 Triliun pada Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
23 Februari 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) melaporkan jumlah uang beredar dalam arti...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.