PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan transaksi di bursa karbon mencapai Rp31,36 miliar sejak, perdana diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 16 Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, sejalan dengan capaian transaksi tersebut, potensi bursa karbon masih sangat besar ke depannya.
“Tercatat 48 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 ton CO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, dikutip Rabu (21/2/2024).
Rinciannya, transaksi di bursa karbon tersebut sebesar 31,39% di pasar reguler, 9,69% di pasar negosiasi dan 58,92% di pasar lelang.
Menurut Inarno, ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mengingat terdapat 3.418 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.