PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian mengungkapkan, mayoritas transaksi pajak daerah sudah dilakukan secara digital.
Sejak dibentuknya Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) berdasarkan Keppres No. 3/2021, lebih dari 90% dari total transaksi pajak daerah dan belanja daerah telah dilaksanakan secara digital atau non tunai.
“Digitalisasi merupakan salah satu kunci yang perlu didorong baik pada level pusat maupun daerah,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, Rabu (8/5/2024).
Namun transaksi retribusi daerah yang dilaksanakan secara digital masih minim. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jenis retribusi yang dikelola oleh pemda dan kompleksnya kondisi di lapangan.
Ferry menekankan digitalisasi transaksi pemda tetap diperlukan guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, utamanya untuk meningkatkan kemudahan dalam membayar dan melaporkan pajak.
“Dengan digitalisasi, kontribusi ekonomi digital pada PDB Indonesia berpotensi naik 4,1 kali lipat dari baseline tahun 2030,” katanya.
Ke depan, elektronifikasi transaksi pemda terus diperkuat dengan mendorong penggunaan kartu kredit Indonesia (KKI) dalam transaksi belanja pemda. KKI perlu diterapkan guna meningkatkan peran bank pembangunan daerah (BPD) selaku pengelola rekening kas umum daerah (RKUD).
“Untuk mendukung ekosistem, optimalisasi infrastruktur juga menjadi kunci. Ketersediaan layanan sinyal lewat PSN Satelit Satria perlu didukung dengan kebijakan daerah termasuk APBD,” kata Ferry.
Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah memiliki 2 tugas besar, yakni mendorong elektronifikasi transaksi pemda untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, meningkatkan tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat yang inklusif dan meningkatkan integrasi ekonomi.